Selasa,30 Maret 2010
JAKARTA (Suara Karya): Indonesia Corruption Watch (ICW) akan membahas sejumlah pasal yang bisa disebut sebagai "kanker demokrasi", yakni pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, dengan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"ICW dan Koalisi Melawan Kanker Demokrasi akan mendatangi Mahkamah Konstitusi membahas hal ini," kata peneliti ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa. Pertemuan ICW dan Koalisi dengan hakim konstitusi akan dilakukan di Ruang Hakim Konstitusi M Akil Mochtar.
Menurut ICW, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang menjerat mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji atas tuduhan menghina dua perwira Polri harus ditolak. "Susno mungkin belum tentu benar. Tapi praktik penggunaan pasal "pencemaran nama baik" untuk membungkam pelapor dan "whistleblower" (dianggap tak sah, red) kasus korupsi harus ditolak," katanya.
Hal tersebut, menurut ICW, karena pasal-pasal tersebut pantas ditempatkan sebagai musuh pemberantasan korupsi. LSM antikorupsi itu juga berpendapat, keberadaan pasal ini hanya akan menguntungkan koruptor dan mafia hukum. "Tidak saja mengancam pelapor kasus korupsi, akan tetapi juga budaya kritik, fungsi pengawasan pers, atau bahkan masyarakat biasa yang mengeluhkan pelayanan publik seperti Ibu Prita," katanya. Untuk itu, ICW menghendaki sejumlah pasal "kanker demokrasi" tersebut agar bisa dicabut. (Antara)
Sumber: www.suarakarya-online.com