MK: Tak Ada Tekanan Soal Penolakan Uji Materi UU Pornografi
Selasa, 30 Maret 2010
| 08:13 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pemohon uji materi UU No 44/2008 tentang Pornografi. Ketua MK Mahfud MD menangkis mendapat tekanan terkait putusan itu.
"Tak ada yang berani menekan MK dalam membuat vonis itu. Jangankan orang swasta atau demonstran liar, Presiden saja kalau mau menekan akan kita lawan. Jadi tak ada tekanan terhadap MK," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Senin (29/3/2010).
Mahfud berpendapat, wajar bila muncul sikap yang tidak puas. Sebab sejak awal UU ini sudah kontroversial.
"Ada yang setuju ada yang menolak, tapi MK tak mungkin memuaskan semua pihak. Namanya juga sejak awal sudah pro kontra. Semua vonis MK pasti ada yang suka dan ada yang tidak," ungkap guru besar UII ini.
Mahfud mempersilakan bila ada pihak yang memprotes. MK tidak akan goyah karena protes dan tidak besar kepala karena pujian.
"Pokoknya hukum ya hukum. MK membuat putusan secara obyektif, sesuai dengan keyakinan masing-masing hakim tentang isi konstitusi. Bagi MK tolok ukurnya adalah konstitusi, bukan yang lain, apalagi selera orang," ujar pria kelahiran Pamekasan, Madura, ini.
Pada Kamis (25/3) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pemohon uji materi UU No 44/2008 tentang Pornografi. MK menilai UU Pornografi telah menghormati hak-hak perempuan serta tidak bersifat diskriminatif. Keputusan hakim konstitusi itu tidak bulat. Ada satu hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, yang berbeda pendapat (dissenting opinion). (ndr/nrl)
Muhammad Nur Hayid - detikNews
Senin, 29/03/2010 15:11 WIB