Puisi Taufiq Ismail Dipuji Hakim MK
Kamis, 25 Maret 2010
| 09:22 WIB
Taufik Ismail
Sastrawan, Taufiq Ismail memberikan keahliannya dalam bentuk puisi saat sidang Uji Materi UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 di Mahkamah Konstitusi. Dalam karya sastranya tersebut, Taufiq menganalogikan Undang-Undang Penodaan Agama seperti pagar tinggi yang menghalangi kebebasan masyarakat.
"Pagar tinggi setinggi lima puluh meter itu sudah merampas kebebasan kita, kita harus sebebas-bebasnya, " ujarnya saat membacakan puisi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Rabu(24/3/2010).
Saat penyair kelahiran Bukit Tinggi membacakan karyanya, hampir semua hadirin yang memenuhi ruang sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi terkesima. Bahkan, anggota Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memuji puisi karya Taufiq Ismail tersebut.
"Bagus pak, tapi sayang di Mahkamah Konstitusi putusannya tidak berbentuk puisi, " imbuh Mahfud usai Taufiq membacakan puisi.
Sebelumnya, Uji materi UU PNPS diajukan Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, YLBHI, (Alm) Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Kesebelas pemohon itu menggugat pasal 1, pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), pasal 3 dan pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan dalam UUD 1945. Sebelumnya mahkamah juga menghadirkan sejumlah saksi ahli.
Sriwijaya Post