Demikian diutarakan Sutisna Prawira saat memberikan keterangan Pemerintah dalam sidang uji materi UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi), di ruang sidang pleno, Senin (22/03). Perkara Nomor 153/PUU-VII/2009 ini dimohonkan oleh Safrial selaku Bupati Tanjung Jabung Barat Prov. Jambi karena hak konstitusionalnya dalam pengelolaan energi dirugikan.
"Pemerintah tidak sepakat dengan penafsiran Pemohon bahwa frasa "daerah" yang terdapat pada Pasal 20 ayat (3) dan frasa "badan usaha" yang terdapat pada Pasal 23 ayat (3) adalah dimaknai sebagai daerah kabupaten atau kota. Kata daerah harus dimaknai provinsi dan kabupaten atau kota," tutur Sutisna kepada Majelis Sidang dan Pemohon.
Sedangkan untuk badan usaha, Sutisna menjelaskan harus ditafsiri bisa PT BUMN, PT BUMD, dan PT Swasta. Jadi tidak bisa dimaknai hanya kabupaten atau kota. "Kalau dimaknai hanya PT BUMD maka akan terjadi monopoli dan itu tidak sesuai dengan UUD 1945 dan monopoli itu tidak sehat," tambahnya.
Sementara itu, menurut Abrar Saleng yang merupakan ahli hukum sumber daya alam, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, negara menguasai dalam artian punya hak mengurus, mengawasi, dan mengontrolnya. "Hal ini bisa dilimpahkan kepada (pemerintah) daerah," kata Abrar.
"Kalau sumber energi berada dalam lingkup kabupaten atau kota saja maka yang memiliki kewenangan adalah Bupati atau Walikota. Kalau lintas kabupaten atau kota maka yang berwenang adalah provinsi. Kalau lintas provinsi maka yang berwenang adalah pemerintah pusat," sambungnya.
Meski demikian, tandas Abrar, semua harus bermuara untuk kesejahteraan rakyat. "Kesejahteraan rakyat ini merupakan amanat dari UUD 1945 yang harus diwujudkan," ucap ahli yang juga merupakan dosen hukum di Universitas Hasanuddin Makasar ini.
Dalam persidangan ini, hakim Konstitusi Arsyad Sanusi memberikan pertanyaan kepada Pemerintah dan DPR apa makna awal dari frasa "daerah" yang terkandung dalam UU Energi. Selanjutnya, Hakim Konstitusi Harjono menanggapi masalah UU energi ini yang menonjol hanya masalah payung hukum pembentukan Dewan Energi saja. "Batu Bara, dan sumber daya lainnya itu menurut UU ini juga merupakan energi, ketentuan seperti ini bagaimana menurut Pemerintah," tanya Harjono.
Menanggapi hal itu, Pemerintah akan memberikan jawaban secara tertulis kepada MK. Sementara itu, pihak DPR menyatakan bahwa yang diuntungkan dalam UU ini justru daerah. "Akan tetapi, menurut DPR menjadi aneh apabila UU ini digugat oleh daerah. Sebenarya kalau menurut saya justru seharusnya yang digugat adalah UU Migas bukan UU Energi. Selebihnya DPR juga akan memberikan keterangan secara tertulis pula," kata M. Idris Luthfi anggota DPR Komisi VII.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menanggapi permasalah uji materi ini yang utama adalah pemanfaatan energi yang timpang dan ironis. "Daerah penghasil energi yang luar biasa di seluruh daerah Indonesia seringkali daerahnya tidak mendapat perhatian. Listriknya masih mati terus, maka tidak salah apabila Pemohon meminta tafsir seperti yang diinginkannya. Hal ini hendaknya menjadi perhatian bagi Pemerintah dan DPR," tuturnya. (RN Bayu Aji)