Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan uji materi UU 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (UU Barang Cetakan) dan Pasal 30 ayat (3) huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan) di ruang sidang panel MK, Kamis (18/03).
Pemohon perkara Nomor 13/PUU-VIII/2010 ini adalah Muhidin M. Dahlan selaku penulis buku Lekra Tak Membakar Buku, M Chozin selaku ketua umum PB HMI-MPO, Eva Irma, Adhel Setiawan dan Syafrimal selaku mahasiswa.
Para Pemohon memohonkan uji materi ini karena merasa hak konstitusionalnya dilanggar atas pemberlakuan UU tersebut terkait pelarangan dan penyitaan buku. "Pelarangan dan penyitaan buku oleh Kejaksaan tidak sesuai dengan due process of law. Apabila menulis buku merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, maka harus disidangkan sesuai prosedur di dalam sidang pengadilan," tutur Gatot Goei selaku Kuasa Hukum para Pemohon.
Para Pemohon Juga mendalilkan bahwa Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 UU 4/PNPS/1963 dan Pasal 30 ayat (3) huruf c UU No. 16 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung RI untuk melarang dan mengawasi beredarnya buku adalah ketentuan yang melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan mengolah informasi yang dijamin oleh UUD 1945.
"Sebagai seorang mahasiswa, Pemohon tidak bisa memperoleh informasi melalui barang cetakan berupa buku dan hal ini berpotensi membatasi kemajuan intelektual dalam dunia tulis-menulis. Sedangkan bagi penulis buku, haknya dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berpikir melalui tulisan yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 menjadi terlanggar," sambung Gatot.
Pelarangan dan penyitaan buku, menurut para Pemohon, ialah upaya pemaksaan oleh negara. "Ketika terjadi pemaksaan (menyita dan melarang beredarnya buku) akan menimbulkan pembodohan dan pembungkaman terhadap masyarakat, oleh negara," tegas Gatot.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UU 4/PNPS/1963 dan Pasal 30 Ayat (3) huruf c UU 16/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F dan 28, Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan humum mengikat.
Menanggapi permohonan, Majelis Hakim Panel MK memberikan nasehat dan masukan bahwa awalnya UU tersebut merupakan Penetapan Presiden tentang pengamanan barang cetakan, "namun pada selanjutnya Penetapan Presiden itu telah diundangkan melalui UU Nomor 5 Tahun 1969. Hal itu juga harus dimasukkan dalam permohonan para Pemohon supaya menjadi tepat dan sempurna," nasehat Hakim Muhammad Alim. Selanjutnya, Majelis Sidang Panel MK memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya paling lambat 14 hari. (RN Bayu Aji)