Magelang, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD, dalam kunjungan kerjanya di Universitas Muhammadyah, Akademi Militer, dan Pesantren Salaf Tegalrejo, Magelang, Senin (15/3) lalu, mengatakan Mahkamah Konstitusi dalam hukum tata negara Republik Indonesia sebagai ayah kandung reformasi yang kemudian mengamandemen UUD 1945. "Seperti yang ada sekarang ini, "tuturnya.
Pada masa orde baru, banyak sekali undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, namun tidak ada yang bisa membatalkan. "Yang bisa membatalkan kembali hanyalah presiden dan DPR sendiri, "jelas Mahfud.
Selain itu, partai yang boleh ada juga hanya tiga. Padahal UUD 1945 telah menjelaskan berserikat dan berkumpul itu merupakan hak asasi. Sementara partai-partai tersebut dikuasai oleh kekuasaan, sehingga apabila partai itu mengadakan kongres, harus mendapat izin dari presiden. "Apabila presiden tidak setuju tapi tetap terpilih, maka akan dibatalkan, "cerita ketua MK mengenang konsitusi di masa orde baru sembari memberi contoh kasus terpilihnya Megawati Soekarnoputri pada kongres PDI di Surabaya yang oleh presiden orde baru, kongres tersebut di anggap tidak sah.
Mahfud MD juga menjelaskan pada jaman reformasi seperti sekarang ini, partai itu boleh ada beberapa saja jumlahnya.
"Dibuka bahwa partai itu boleh ada beberapa saja jumlahnya." Siapa pun dapat mendirikan partai, karena itu adalah hak asasi. Namun tuturnya, semua itu ada kebijakan parliamentary treshold yang artinya, apabila jumlah pemilihnya atau jumlah kursinya tidak signifikan, partai itu tidak punya wakil di dewan, yang pada saat sekarang harus lebih dari 2,5 persen. “Dan apabila partai tersebut tidak mencapai 2,5 %, maka partai tersebut tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya." (Rm/Edoy)