Pasca Putusan MK, Legalitas Panwas Bentukan DPRD Sumbawa Gugur
Senin, 22 Maret 2010
| 08:28 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi , M.Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Arsyad Sanusi
Masa jabatan Panwas Pilkada bentukan DPRD Kabupaten Sumbawa benar-benar seumur jagung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menilai 192 panwas bentukan Bawaslu adalah sah. Dengan putusan MK itu, Berlian Rayes SAg, Agus Salim SE dan Hery Jamaluddin SPd MPd yang dilantik dalam sidang paripurna istimewa 3 Maret lalu harus segera berkemas dari kantornya di Jalan Bungur.
Berdasarkan putusan MK itu, kursinya akan diduduki oleh Syamsul Bahri, Yuyun Nurul Azmi dan Hery Jamaluddin yang juga keanggotannya telah dikukuhkan oleh Bawaslu pada akhir Januari 2010 lalu. “Putusan MK adalah putusan tertinggi. Putusan DPRD yang posisinya lebih rendah secara otomatis gugur,” komentar Ketua Panwas Pilkada versi Bawaslu, Syamsul Bahri yang ditemui Gaung NTB, kemarin.
Apakah benar Panwas Pilkada Kabupaten Sumbawa bentukan Bawaslu masuk dalam daftar 192 Panwas yang disahkan MK ?, Syamsul Bahri memastikan hal itu. Pasalnya, putusan DPRD untuk melakukan seleksi dan melantik anggota panwas dijadikan bahan oleh Bawaslu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Hanya DPRD Sumbawa yang berani melakukan seleksi dan melantik panwas pilkada. Dewan rupanya tidak memahami secara mendalam kajian hukum yang diserahkan Bawaslu; bahwa panwas pilkada yang telah dikukuhkan Bawaslu itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Syamsul.
Ditemui di Kantor DPRD Sumbawa, Syamsul juga menegaskan, dengan putusan MK tersebut maka produk panwas pilkada bentukan DPRD salah satunya melakukan seleksi dan melantik 72 anggota panwas kecamatan dinyatakan tidak legal.
Sebelum dilengserkan kata Syamsul, pihaknya telah mengukuhkan anggota panwascam yang sebelumnya bertugas di pemilu legilatif dan pilpres. Dalam waktu dekat ini, panwascam tersebut akan dilantik secara resmi.
GAUNGNTB.COM