TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk menerbitkan surat baru. Surat itu tentang sikap KPU terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Judicial Review yang diajukan Bawaslu. "Isi surat baru itu, kita akan melaksanakan keputusan MK dan dikirim ke daerah," kata anggota KPU Andi Nurpati saat dihubungi Tempo, Minggu (21/3).
Keputusan untuk membuat surat ini, kata Andi sudah diplenokan pada Jumat (19/3) kemarin. Seluruh anggota KPU pun sudah ikut menandatangani surat ini. "Semoga Jumat malam kemarin sudah langsung dikirim," tutur Andi.
Sementara itu, sebelumnya, KPU-KPU di daerah sempat bergejolak dengan keputusan MK ini. KPU Daerah Jawa Timur misalnya, mereka belum mau mengakui keabsahan Panwaslu Kada dan memilih untuk menunggu sikap KPU pusat.
Penolakan terhadap putusan MK ini juga datang dari Ketua KPUD Propinsi Sulawesi Selatan Jayadi Nas. Jayadi mempertanyakan keabsahan keputusan MK. “Ini hanya judicial review pasal terhadap suatu peraturan perundangan yang dianggap tidak cocok, apakah MK dapat memutuskan kepada satu institusi. Biarlah institusi yang memutuskan sendiri," katanya. Pihaknya juga mempertanyakan, apakah MK berhak memutuskan nasib 192 Panwaslu Kada di seluruh Indonesia.
Sementara itu, 30 anggota calon Panwaslu Kada yang sedang mengikuti rekruitmen oleh KPU, protes. Mereka meminta pertanggungjawaban KPU daerah setempat.
Mengenai reaksi negatif dari berbagai daerah ini, KPU tetap mengambil sikat tegas, kata Andi. "KPU melaksanakan keputusan MK, kewenangannya ada di KPU Propinsi, Intinya, ini sudah selesai, rekruitmen calon Panwaslu Kada dihentikan," katanya. Dan mengenai konflik yang tersisa di daerah, misal soal dualisme Panwaslu Kada, "Diserahkan di daerah untuk diselesaikan," ujar Andi. Jika ada pihak-pihak yang tidak puas, "Silahkan tanya ke MA langsung," katanya.
Penerbitan surat baru ini, kata Andi, akan diikuti oleh pencabutan Peraturan KPU No 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang tata cara perekrutan Panwaslu Kada. Serta Surat Edaran Bersama dengan Badan Pengawas Pemilu edisi 2008 lalu.
Namun, saat ditanya apakah KPU akan mencabut Surat KPU No 54 Tahun 2008 yang menyatakan penolakan Panwaslu Kada bentukan Bawaslu, Andi berkomentar, "Itu surat kan tidak berlaku surut," katanya.
Minggu, 21 Maret 2010 | 14:03 WIB
FEBRIANA FIRDAUS