Didesak Bubar, MK 'Bantu' Panwaslu Kediri
Sabtu, 20 Maret 2010
| 12:27 WIB
Kediri (beritajatim.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kediri mendapat dukungan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Surat Keputusan MK yang baru dikeluarkan, panwas bentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinyatakan syah dan tidak dapat dibubarkan oleh kelompok manapun, termasuk desakan dari Solidaritas Rakyat Kabupaten Kediri (SRKK).
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri Moch Syamsuri mengatakan, sesuai Keputusan No 11/PUU-VIII/2010 Panwaslu Kabupaten Kediri dinyatakan syah, termasuk, 191 panwaslu disejumlah daerah yang telah dilantik oleh bawaslu.
"Keputusan inilah yang menjawab desakan kelompok masyarakat yang sebelumnya menghendaki pawaslu bubar, dan Pemilukada Kabupaten Kediri 12 Mei 2010 ditunda," ujar Moch Syamsuri kepada beritajatim.com, Sabtu (19/3/2010).
Sekedar diketahui, Surat Keputusan MK itu ditandatangani langsung oleh Ketua MK Mahfud MD pada hari Kamis (18/3/2010). Keputusan itu merupakan hasil dari sidang yang dilakukan oleh 9 hakim.
"Isi dari keputusan itu adalah menegaskan bahwa Panitia Pengawas Pemilu yang telah dilantik dan dibentuk bawaslu sudah sah sesuai perundangan yang berlaku. Sehingga tidak ada hak KPU untuk mengusulkan nama calon panwas," tandas Syamsuri.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Moch Syamsuri, KPUD Kabupaten Kediri akan segera mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat, khususnya kepada SRKK yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPUD.
Terpisah, Koordinator Solidaritas Rakyat Kabupaten Kediri (SRKK) Yeti Nurhayati kepada beritajatim.com menerima Keputusan MK yang mengukuhkan legalitas Panwaslu Kabupaten Kediri itu.
"Kemarin memang MK sudah memutuskan polemic panwas. Yang mana, panwas bentukan bawaslu yang ada sekarang diperbolehkan. Saya juga sudah buka di internet. Baru kemarin keputusan itu ditayangkan di Metro TV dan TV One," pungkas Yeti Nurhayati. [nng/kun]
Jum'at, 19 Maret 2010 20:01:31 WIB
Reporter : Nanang Masyhari