Hamdan Zoelva: Pemilukada Juga Dikategorikan Sebagai Pemilu
Rabu, 17 Maret 2010
| 16:28 WIB
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat memberikan ceramah di hadapan mahasiswa pascasarjana STIH PERTIBA, Pangkal Pinang, Rabu (17/3) di gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan bahwa penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dan wakil kepala daerah dikategorikan sebagai pemilihan umum (pemilu) yang harus diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya yakni KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan UU No.22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
“Oleh sebab itulah, penyelesaian sengketa hasil pemilukada akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya penyelesaian sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden,” kata Hamdan saat memberi ‘kuliah’ kepada sejumlah mahasiswa Pasca Sarjana STIH PERTIBA Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu (17/3) pagi di gedung MK.
Dijelaskan Hamdan, yang dimaksud dengan pemilu adalah untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sesuai Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945. Sedangkan ketentuan yang menyatakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai pemilu terdapat pada UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU 32/2004. Sejak itulah, tambahnya, MK menyebut pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan istilah “pemilukada”.
Lebih lanjut Hamdan mengungkapkan, pada mulanya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikannya.
“Namun, dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2008, kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilukada dialihkan ke MK,” tegas Hamdan. Pengalihan wewenang mengadili perselisihan hasil pemilukada, seperti tertulis pada Pasal 236C UU 12/2008, yang secara efektif berlaku sejak 1 November 2008 lewat serah terima resmi dari MA ke MK pada tanggal 29 Oktober 2008. (Nano Tresna A.)