Mahfud MD: NU Ikut Bertanggungjawab Menyelamatkan Demokrasi
Rabu, 17 Maret 2010
| 16:01 WIB
Ketua MK, Moh. Mahfud MD, berbincang dengan Ketua LDNU, KH Nuril Huda (kiri) dan Ketua Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa (kanan) saat pembukaan acara Temu Wicara MK dengan anggota LDNU dan Muslimat NU, Jumat (12/3) di Jakarta.
Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) ikut bertanggungjawab menyelamatkan demokrasi demi kelangsungan bangsa Indonesia. Mahfud mengungkapkan, alasan utama MK mengajak warga NU untuk ikut acara sadar berkonstitusi karena bagaimanapun konstitusi merupakan milik bersama dari segenap komponen bangsa, termasuk NU. Bahwa konstitusi juga merupakan kesepakatan luhur bangsa kita yang mengikat, sebagai salah satu pilar ketatanegaraan.
“Karena pada prinsipnya, demokrasi tanpa konstitusi itu liar, bisa bertindak sewenang-wenang,” ungkap Mahfud saat membuka resmi acara Temu Wicara MK dengan Muslimat Nahdlatul Ulama dan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama pada Jumat (12/3) di Jakarta.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, tantangan demokrasi di Indonesia saat ini adalah menghadapi ‘demokrasi transaksional’ atau ‘demokrasi jual beli’ yang lebih mengutamakan uang dalam proses berdemokrasi. Kalau hal ini tidak segera dibenahi, maka tidak lama lagi bangsa Indonesia akan mengalami kehancuran,” jelas Mahfud kepada 200 peserta yang hadir.
Ditambahkan Mahfud, selama ini sering terlihat ada oknum politisi diantaranya pimpinan parpol yang melakukan demokrasi semacam itu, melakukan politik uang, menyuap dan sebagainya untuk menjadi pimpinan partai politik. “Beda dengan dahulu bahwa untuk jadi pimpinan parpol justru diminta oleh rakyat,” kata Mahfud di hadapan para hadirin antara lain Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum Lembaga Dakwah NU K.H. Nuril Huda, Wakil Ketua PBNU Ridwan Lubis, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, dan lainnya.
Sementara itu Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa mengatakan, adanya acara temu wicara sosialisasi MK tentang kesadaran berkonstitusi, berdampak besar bagi para Muslimat NU, mereka jadi paham mengenai berbagai undang-undang dan pengujian undang-undang. Dengan mengerti undang-undang atau peraturan, diharapkan perempuan tidak menjadi korban kesewenang-wenangan dan mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah.
Lebih lanjut Khofifah menyoroti pelaksanaan judicial review UU No.1 Tahun 1965 mengenai Penodaan Agama yang menjadi permasalahan aktual belakangan. “Uji materi mengenai UU Penodaan Agama itu menjadi hal yang penting. Untuk itu, dengan segala hormat, atas nama pimpinan Muslimat NU agar uji materi UU Penodaan Agama agar dapat dilaksanakan dan mohon tidak dicabut,” kata Khofifah.
Adapun Ketua Lembaga Dakwah NU K.H. Nuril Huda mengingatkan kepada warga NU untuk tetap semangat menjalani tugasnya sebagai lembaga dakwah yang rahmatan lil alamin. Bagaimanapun, kata Nuril Huda, NU bersama kaum muslim di Indonesia harus terus memiliki semangat juang, berjuang semata-mata karena Allah SWT. “Inilah saatnya NU bangkit, kembali dengan semangat NU-nya dan pikiran-pikiran baru yang dinamis,” tandas Nuril Huda. (Nano Tresna A.)