MK Kembali Gelar Uji Materi UU Penistaan Agama
Rabu, 17 Maret 2010
| 08:13 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Rabu (17/3). Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan ahli dari pemohon, pemerintah dan pihak terkait. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Diperkirakan, seperti yang sudah-sudah, sidang akan diramaikan aksi unjuk rasa sejumlah organisasi massa Islam. Uji materi undang-undang penistaan agama ini diajukan oleh sejumlah LSM dan tokoh. Mereka adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, PLBHI, Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, M Dawam Rahardjo dan Maman Imanul Haq.
Undang-undang ini dinilai tidak memberikan kekebasan kepada warga untuk meyakini keyakinan agama yang dipeluk. Sebaliknya, undang-undang ini justru dipakai untuk menjerat para pelaku tindakan penistaan terhadap agama, khususnya Agama Islam.
Bagi kalangan yang kontra, apabila MK mengabulkan permohonan ini, akan terjadi anarki. Pendapat ini, antara lain, disuarakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ahmad Bagja. Menurut Bagja, di satu sisi, orang bisa berbuat sesukanya membuat agama sesuai selera. Di sisi lain, masyarakat yang tak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman
METROTVNEWS.COM