Bawaslu dan KPU Siap Terima Putusan MK
Jumat, 12 Maret 2010
| 09:24 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Badan Pengawas Pemilu akan menerima segala keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menguji materi Undang-Undang No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu. "Ya kami akan terima," kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu di bidang hukum, saat dihubungi Tempo, Kamis (11/3).
Kesediaan yang sama juga diberikan anggota KPU Endang Sulastri. Meski masih menyimpan tanda tanya apabila nanti MK mencabut beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, Endang menyatakan, pihaknya akan menghormati apapun keputusan hakim. "Kita menghormati putusan hukum," kata Endang saat ditemui Tempo di Gedung KPU, Kamis (11/3).
Bawaslu memang yang mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Bawaslu meminta Mahkamah membatalkan enam norma dalam beleid, yaitu Pasal 93, Pasal 94 ayat (1), (2), Pasal 95, Pasal 111 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3), atau menjadikannya konstitusional namun dilekati syarat-syarat tertentu.
Bawaslu dan KPU berseteru tentang pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah 2010. Tindakan Bawaslu yang mengangkat mantan Panwas Pemilu Presiden 2009, karena keterbatasan waktu, dianggap KPU menyalahi aturan. Sebab, KPU sudah menyerahkan enam calon yang seharusnya diuji kelayakan dan kepatutan.
Buntutnya KPU mencabut Surat Edaran Bersama tentang pembentukan Panwaslu Kada dan membuat proses pemilihan di sejumlah daerah terkatung-katung.
FEBRIANA FIRDAUS, TempoInteraktif.com