Guru PKn Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah se-Indonesia Sambangi MK
Jumat, 12 Maret 2010
| 09:10 WIB
Hakim Konstitusi Muhammad Alim memberikan ceramah kepada guru PKn MTs dan MA se-Indonesia yang berkunjung ke MK, Kamis (11/3).
Jakarta, MKOnline - Sejumlah guru Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah se- Indonesia yang menjadi bagian dari peserta diklat Kementerian Agama, Kamis (11/3) mengunjungi Mahkamah Konstitusi. Kunjungan para guru tersebut diterima oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Pada pertemuan itu, Muhammad Alim menguraikan wewenang MK, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa hasil pemilu, memutuskan pembubaran partai politik, serta memutus sengketa antara lembaga negara. Selain itu, Muhammad Alim juga menguraikan hubungan konstitusi negara dalam perspektif Islam.
Dalam Islam, Al-qur’an adalah hukum tertinggi sekaligus konstitusi itu sendiri. Dicontohkan Alim, pernah ada hadits yang tak memperbolehkan minum madu. Maka, hadits yang dianalogikan sebagai undang-undang, kemudian diujikan dengan konstitusi yakni Al-qur’an. Ternyata ayat Al-qur’an menyebutkan madu adalah obat bagi manusia. Karena itu, hadits tersebut inkonstitusional karena konteksnya saat itu Rasulullah hanya bermaksud menyenangkan hati istri-istrinya.
“Hal Ini menunjukkan bahwa dalam Islam pun telah ada proses pengujian undang-undang sejak lampau,” kisah Muhammad Alim. Karena itu, Muhammad Alim dalam presentasinya berkali-kali menekankan bahwa Islam adalah ilmu hukum yang paling baik di dunia.
Pada bagian lain, Muhammad Alim juga memaparkan mengenai Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan 5 bahasa resmi sebagai bahasa internasional PBB di antaranya adalah menggunakan bahasa Inggris, Spanyol, Perancis, China. Namun sejak tahun 1970 terjadi penambahan bahasa resmi PBB yakni bahasa Arab sehingga menjadi 6 bahasa.
“Oleh karena itu jangan menganggap remeh bahasa Arab, karena selama ini ada anggapan bahwa bahasa Arab hanya berlaku di kalangan pesantren maupun kaum muslim. Ternyata PBB mengakui bahasa Arab, sebagai bahasa pergaulan dunia dan juga digunakan oleh para diplomat,” tandasnya. (Nano Tresna A.)