Guna membahas ketiadaan panwas pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 3 Maret lalu digelar pertemuan Muspida, KPU, Panwas Pilkada bentukan Bawaslu, dan DPRD Kalsel. Hasil pertemuan menyepakati untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Uji Materiil UU Penyelenggara Pemilu Nomor 22 Tahun 2007 yang diajukan Bawaslu. Yang berkembang saat itu, putusan ditunggu hingga Senin, 8 Maret 2010. Namun, hingga hari ini, MK belum juga mengeluarkan putusan yang ditunggu-tunggu itu.
“Semua sepakat menunggu putusan MK sampai Senin. Ditunggu Senin, tadi diterima informasi MK memberikan saran kepada Bawaslu ada berkas yang masih perlu perbaikan,” kata KPU Kalsel Hairansyah, SH kepada Radar Banjarmasin, kemarin (10/3). Pertemuan khusus membicarakan ketiadaan Panwas waktu itu dihadiri Ketua DPRD Kalsel Kolonel (Purnawirawan) Nasib Alamsyah, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin, Wakapolda Kalsel Kombes Agus Salim Bakrie, Ketua KPU Kalsel H Mirhan beserta anggota, Ketua Panwas bentukan Bawaslu, Sulkan dan dua anggotanya.
Hairansyah ingin MK cepat mengeluarkan putusan agar tahapan pilkada bisa diselenggarakan dengan normal. Dia memperkirakan, putusan MK masih lama terlebih permasalahan uji materiil UU Nomor 22 Tahun 2007 yaitu terhadap pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan ayat (2). pasal 95, pasal 111 ayat (3),dan pasal 112 ayat (3), tidak akan selesai dengan cukup satu kali persidangan. “Kemungkinan bisa dua atau tiga kali persidangan lagi,” imbuh Hairansyah.
Sementara, desakan agar Pemilukada ditunda atau dihentikan proses tahapannya karena ketiadaan Panwas, terus muncul. KPU Kalsel mempunyai keyakinan tidak akan melaksanakan salah satu dari kedua opsi itu. Sebaliknya, perihal pembentukan Panwas, KPU Kalsel menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD yang menentukan.
Ditegaskan Hairansyah, sesuai peraturan perundang-undangan, Pemilukada baru bisa ditunda bilamana dalam keadaan darurat, bencana alam, tidak ada jaminan keamanan alias gangguan keamanan atau terkendala minimnya anggaran. Sedangkan Provinsi Kalsel dan kabupaten/kota tidak mengalami keadaan tersebut diatas, sehingga tidak ada keraguan bagi KPU Kalsel tetap melanjutkan tahapan Pemilukada Kalsel 2010.
Dijelaskan pula, penundaan atau penghentian tahapan Pemilukada Kalsel, tentunya tidak gampang. Mekanismenya, harus konsultasi dengan DPRD Kalsel dan mendapatkan persetujuan Presiden RI. “Jadi tidak ada alasan bagi kami menunda atau menghentikan tahapan Pemilukada Kalsel 2010,” tegas Hairansyah.
JPNN.COM