Perbaiki Permohonan, Darmawan Juga Uji UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Barang Cetakan
Rabu, 10 Maret 2010
| 07:53 WIB
Pemohon, Darmawan (kiri), dan Kuasa Hukumnya, Rahmat Bagja (tengah) dan Fatahillah sedang berdiskusi dalam sidang perbaikan permohonan uji UU Kejaksaan khususnya tentang pelarangan terbit-edar buku, Selasa (9/3), di ruang sidang panel MK. (Humas MK/Wiwik Budi Wasito)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar uji materi Pasal 30 ayat (3) huruf c UU 16/2004 tentang Kejaksaan, Selasa (09/03), di ruang sidang panel. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 6/PUU-VIII/2010 ini diajukan oleh Darmawan karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan lewat larangan terbit-edar bukunya yang berjudul "Enam Jalan Menuju Tuhan".
Dalam agenda sidang perbaikan permohonan ini, setalah melakukan renvooi, Darmawan yang didampingi kuasa hukumnya juga mengujikan UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
"Setelah saya cermati dan diskusikan, saya kemudian mengajukan UU Pelarangan Buku karena dalam Pasal 1 UU tersebut dijelaskan bahwa Kejaksaan agung memiliki kewenangan untuk melarang peredaran barang cetakan. Selanjutnya UU tersebut juga dapat menjerat hukuman penjara selama satu tahun. Inilah yang kemudian pangkal dari dasar terjadinya pelarangan buku," kata Darmawan. Sebagai penulis buku, Darmawan berpendapat bahwa hal ini merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kejaksaan berdasar UU Pelarangan Buku. "Pelarangan terhadap buku, saat ini tidak zamannya lagi. Saat ini informasi melalui internet begitu cepat dan kita semua dapat download apa saja," ujarnya.
Buku "Enam Jalan Menuju Tuhan", menurut Darmawan, menggambarkan berbagai macam jalan menuju Tuhan dan saya juga menghimbau untuk saling menghormati. "Mungkin ada yang tidak sependapat dengan saya dan merasa terganggu sehingga tulisan saya dianggap salah. Tapi balaslah dengan buku," tutur laki-laki berambut putih ini.
Dalam persidangan, Darmawan bersama kuasa hukumnya menyerahkan bukti yang diajukan kepada MK antara lain, UU 16/2004 tentang Kejaksaan, UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, Buku "Eanam Jalan Menuju Tuhan", serta DVD tentang acara bedah bukunya yang diselenggarakan di Universitas Paramadina (3/12/2009) yang menurut Darmawan berjalan aman dan tidak melanggar ketertiban umum. (RN Bayu Aji)