Mahfud MD: Adakalanya MK Membuat Putusan Keluar dari Belenggu Hukum Acara
Selasa, 09 Maret 2010
| 09:47 WIB
Ketua MK, Moh. Mahfud MD, menyalami para peserta rakernas asosiasi pengajar hukum acara MK usai membuka acara tersebut, Jumat (5/3), di Jakarta.
Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H. mengatakan bahwa paradigma penegakan hukum substantif yang dilakukan MK belakangan ini telah menjadi gagasan baru dalam dunia hukum dan peradilan di Indonesia. Paradigm tersebut juga menjadikan proses peradilan dan penegakan hukum telah berkembang dinamis dan menarik.
“Karena ada kalanya MK membuat putusan dari hukum acara yang ada, keluar dari kekakuan dan belenggu hukum acara,” kata Mahfud saat menyampaikan ceramah sekaligus membuka acara Pertemuan Koordinasi Mahkamah Konstitusi dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara (APHA) MK pada Jumat (5/3) di Hotel Gran Melia, Jakarta.
Salah satu langkah MK yang mendorong perubahan paradigm tersebut, menurut Mahfud adalah putusan sela pada sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2009. Hal inilah yang menurut Mahfud, sempat menjadi perdebatan panjang. Karena itulah Mahfud berharap adanya masukan dan kontribusi pemikiran dari para pengajar Hukum Acara MK agar perkembangan hukum acara MK dapat lebih baik dan mengakomodasi kedinamisan penegakan hukum di Indonesia.
“Kenyatannya, banyak sekali perguruan tinggi di Indonesia yang belum memasukkan mata kuliah Hukum Acara MK dalam kurikulum perkuliahan,” ungkapnya di hadapan 78 peserta dari 65 perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta di Indonesia.
MoU MK dan APHA
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK, Widodo Ekatjahjana, menyampaikan penghargaan kepada MK dengan terselenggaranya acara pertemuan koordinasi MK dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK. Salah pertimbangan diadakan pertemuan ini, kata Widodo, untuk memperbaiki situasi ketatanegaraan Indonesia yang cukup memprihatinkan dan hampir semua lembaga negara dalam keadaan ‘sakit’.
Pada acara rakernas tersebut juga ditandatangani Nota Kesepahaman atau MoU antara MK dan Asosiasi Pengajar Hukum Acara (APHA) MK dalam rangka mengembangkan pendidikan hukum di Indonesia. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dan Ketua APHA MK Widodo Ekatjahjana dengan disaksikan oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, pada Ahad (7/3) siang.
“Keberadaan MK sebagai lembaga peradilan modern dan terpercaya, menjadi pembaruan bagi generasi kita mendatang. MK menggali nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat. Saya menganggap para peserta acara ini sebagai pahlawan bangsa, berjuang untuk kepentingan bangsa, dengan melahirkan naskah buku ajar mata kuliah Hukum Acara MK,” kata Wakil Ketua MK Achmad Sodiki saat menyampaikan sambutannya.
Sodiki berharap para peserta mampu menghasilkan karya yang berguna bagi bangsa terkait dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Menurut Sodiki, saat ini sangat diperlukan penguasaan hukum acara procedural seperti Hukum Acara MK. (Nano Tresna A.)