Selasa, 9 Maret 2010
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pemerintah lambat mengisi kursi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kini dijabat sementara oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Setelah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 tahun 2009, pemerintah seharusnya menyeleksi pengganti Pak Tumpak," ujar Mahfud di Jakarta, kemarin.
Meski Perppu pengaktifan Tumpak ditolak DPR, kata Mahfud, tidak otomatis Tumpak langsung lengser dari jabatannya. Alasannya, karena pemerintah harus terlebih dulu mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ten-tang Pencabutan Perppu tersebut ke DPR.
Dalam rancangan beleid itu harus dicantumkan pula bagaimana aturan peralihannya, termasuk nasib Tumpak dan kasus yang digarap KPK semasa Tumpak menjabat.
Selain itu, panitia seleksi Ketua KPK pun harus menghasilkan nama baru sebagai pengganti Tumpak. Padahal, panitia itu hingga sekarang belum dibentuk.
Sebenarnya, kata Mahfud, panitia bisa dibentuk kapan saja tanpa menunggu penolakan parlemen. Namun, karena belum ada RUU Pencabutan Perppu dan nama pengganti Tumpak, ia untuk sementara ini masih harus tetap menjabat sebagai Ketua KPK. "Tapi, tidak boleh ada kebijakan baru yang dia buat," paparnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK untuk menggantikan Tumpak Panggabean akan dibentuk paling cepat bulan depan.
Usai menghadiri rapat internal dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Senin, Patrialis mengatakan ia telah mengajukan usul agar dibentuk pansel untuk mencari pengganti Tumpak dan Presiden telah menyetujui. "Saya tadi mengusulkan supaya kita segera membentuk pansel, Presiden memberikan persetujuan," ujarnya.
Menurut Patrialis, Tumpak tetap harus dicari penggantinya melalui seleksi, tanpa perlu menunggu seleksi untuk mencari pengganti 4 pimpinan KPK lainnya yang akan habis masa jabatan pada 2011.
Ia mengakui terdapat perbedaan pandangan antara yang berpendapat kepemimpinan kolektif KPK tetap harus beranggotakan 5 orang dan yang menyetujui bahwa kepemimpinan kolektif itu masih dapat berjalan dengan kepemimpinan kurang dari lima orang.
"Daripada bersengketa kita beda pendapat begitu, mendingan kita seleksi saja," ujar Patrialis.
Menurut Menkumham, Presiden menghargai keputusan DPR yang menolak Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.
Saat ini, pemerintah masih menunggu surat pemberitahuan hasil paripurna DPR yang menolak Perppu tersebut dan akan mengajukan RUU pencabutan Perppu itu ke DPR.
Patrialis memperkirakan bulan depan setelah DPR reses, pemerintah akan melayangkan surat pengajuan RUU pencabutan Perppu Plt Pimpinan KPK ke DPR.
Setelah RUU tersebut disahkan, pemerintah lalu akan mencabut Keputusan Presiden tentang pengangkatan Tumpak sebagai plt pimpinan KPK. Kemudian Kemenkumham membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Untuk mencari satu orang itu sangat berharga untuk negara, jangan pikir boros. Bulan depan sudah kita mulai, tapi itu kita bentuk dulu panselnya," kata Patrialis. (Wilmar P/Lerman Sipayung)
Sumber: www.suarakarya-online.com