Uji UU PT: Terkait Penerapan, Pemerintah Minta MK Menolak
Selasa, 09 Maret 2010
| 08:06 WIB
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (kiri) dan Hamdan Zoelva (kanan) sedang memperhatikan Harjono (tengah) yang tengah membacakan permohonan sebelum mengajukan pertanyaan kepada Pemohon uji UU Perseroan Terbatas, Senin (8/3), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Gani)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan uji materi UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) terkait ketentuan mekanisme penjualan aset perseroan, Senin (08/03), di ruang sidang pleno MK. Perkara permohonan yang teregistrasi dengan nomor 2/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Dr. Bambang N. Rachbani dan PT. Rezeki Murni karena merasa hak-haknya dirugikan akibat berlakunya Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 102 ayat (5) UU Perseroan Terbatas. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan Pemerintah. Menanggapi permohonan ini, Pemerintah menyatakan bahwa permasalahan uji materi UU PT tidak berhubungan dengan kerugian konstitusional yang ditanggung oleh Pemohon.
"Ketika dicermati, permohoan tidak berhubungan dengan konstitusionalitas UU PT. Dalil bahwa pihak Pemohon tidak diikutkan dalam proses pengalihan saham merupakan masalah privat PT. Ini bersifat keperdataan," kata Abdul Wahid kepada Mahkamah.
Abdul Wahid juga menjelaskan norma Pasal UU PT yang dimohonkan untuk diuji tidak ada yang bertentangan dengan UUD 1945. "Semua yang diuraikan dalam permohonan merupakan permasalahan penerapan saja. Oleh sebab itu, kami pihak Pemerintah memohon kepada MK untuk menyatakan menolak permohonan maupun menyatakan tidak dapat diterimanya permohonan uji materi UU PT ini," tegasnya.
Sementara itu Hakim Konstitusi Harjono juga mempermasalahkan hal yang sama dengan Pemerintah. "Permohonan ini diajukan oleh perorangan atau badan hukum karena akan berbeda hak-hak konstitusionalnya. Pemohon belum menguraikannya dengan jelas," ujarnya.
Selanjutnya, menurut Harjono, apabila pengujian ini hanya permasalahan penerapan saja maka tidak ada permasalahan dengan konstitusionalitas norma UU PT yang sedang diujikan. (RN Bayu Aji)