Jakarta | Tue 09 Mar 2010
by : M. Yamin Panca Setia
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera menerbitkan putusan sela (provisi) untuk memastikan keberadaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang telah dilantik dan bekerja di berbagai daerah. Putusan sela diharapkan dapat menganulir penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keberadaan Panwaslu tersebut.
Bawaslu mencatat, dari 192 Panwas yang sudah dibentuk, sebanyak 46 Panwaslu yang keberadaan dasar hukumnya dipermasalahkan oleh KPU. Sementara Bawaslu hanya menemukan 18 Panwaslu yang bermasalah.
Harapan itu disampaikan kuasa hukum Bawaslu, Bambang Widjojanto di persidangan uji materi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Gedung MK, Jakarta kemarin.
Menurut Bambang, adanya pihak yang mempersoalkan keabsahan sejumlah Panwaslu, menyebabkan eksistensinya bermasalah. "Karena itu, kami mengajukan provisi," katanya.
Padahal, Panwaslu telah menemukan sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti. Karena statusnya hukumnya dipermasalah, temuan Panwaslu tersebut rentan untuk diabaikan. Karena itu, Bawaslu memperkarakan UU No 22 Tahun 2007. Pasal yang diuji antara lain Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95, Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3). Pasal-pasal a quo (yang diuji) itu dinlai melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 93, menyebutkan calon Bawaslu diusulkan oleh KPU Provinsi. Begitu juga calon untuk Panwaslu kabupaten dan kota yang diusulkan oleh KPU kabupaten dan kota, yakni sebanyak enam orang ke Bawaslu. Kemudian, dari enam calon itu ditetapkan tiga orang. Ketentuan tersebut melanggar pasal 22E UUD 1945 yang memastikan Pemilu diselenggarakan oleh suatu KPU yang sifatnya nasional, tetap dan mandiri. Sementara KPU menilai, pembentukan panwas yang bermasalah harus dikembalikan sesuai UU dan fatwa MA.
Dalam fatwa MA dinyatakan, pasal 236 A UU 12/2008 dapat dijadikan sebagai pintu darurat dalam penyelenggaraan pilkada berlangsung yaitu sebelum terbentuknya pengawas pemilihan oleh Bawaslu, maka DPRD berwenang membentuk panitia pengawasan pilkada. Usulan KPU itu ditolak Bawaslu.
Anggota Bawaslu Widyaningsih menyatakan, bila DPRD yang memutuskan untuk membentuk panwas tersendiri terkait dengan Pilkada tahun 2010, maka telah melampaui kewenangannya. Menurut Widyaningsih, Pasal 236 A UU 12 Tahun 2008 menyebutkan bahwa DPRD hanya berwenang membentuk panwas bila Bawaslu tidak membentuknya.
Di tahun 2010 akan digelar sekitar 244 pilkada di tujuh provinsi, dan sisanya di kabupaten dan kota. Perjalanan tahapan persiapan pilkada sudah dilakukan seperti pemuktahiran daftar pemilih dan kampanye.
Untuk mempersiapkan Pemilukada hingga Agustus 2010 itu, Bawaslu sudah membentuk Panwaslu di 191 di kabupaten dan kota. "Namun, ada hal yang membuat kami terkejut saat KPU menyatakan bahwa Panwaslu yang sudah dibentuk Bawaslu, ditolak, sehingga Bawaslu diminta merekrut kembali. Legalitas Panwaslu dinyatakan KPU tidak sah," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.n
Sumber: http://www.jurnalnasional.com/