Baik Opsi A atau Opsi C dinilai hakim konstitusi itu sama-sama lunak
VIVAnews - Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan hasil akhir Angket Kasus Bank Century yang berhenti pada pemilihan dua opsi berada pada posisi mengambang. Meski disepakati Opsi C, tetap saja menurut Akil, merupakan pilihan yang soft atau lunak.
"Seharusnya ditindaklanjuti dengan "Hak Menyatakan Pendapat"," kata Akil di kantornya, Senin 8 Maret 2010. "Hak Menyatakan Pendapat" adalah hak yang bisa membuat Presiden atau Wakil Presiden direkomendasikan untuk dimakzulkan.
Akil mengatakan, berdasarkan pasal 182 ayat 1 Undang-undang 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, apabila hasil rapat paripurna DPR berkaitan dengan hal penting atau berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan peraturan perundangan, DPR dapat mengajukan hak menyatakan pendapat. Dalam undang-undang yang sama pasal 184 ayat 1 dijelaskan bahwa untuk menyatakan pendapat sedikitnya didukung oleh 25 anggota DPR.
Akil mengatakan apabila DPR menyerahkan hasil rekomendasi ini ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti, hal tersebut menandakan DPR tidak akan menggunakan hak menyatakan pendapat. "Ribut kita selama ini sudah selesai, sekarang bolanya ada di penegak hukum," ujar mantan politisi partai Golkar tersebut.
Akil menilai, tindakan DPR yang menyerahkan hasil penyelidikan ke penegak hukum merupakan tindakan paling soft dari putusan yang ada. "Tindakannya adalah pertanggungjawaban personal, bukan pertanggungjawaban hukum," ujarnya.
Ketidak jelasan tersebut menurut Akil, bukan hanya pada kasus tersebut tetapi juga pada posisi orang yang sudah secara jelas disebut dalam rekomendasi DPR. "Masyarakat dibuat bingung juga," kata dia.
Arfi Bambani Amri, Fadila Fikriani Armadita Senin, 8 Maret 2010, 21:03 WIB VIVAnews