ICW Minta Rekomendasi Pansus Century Didorong ke MK
Senin, 08 Maret 2010
| 13:43 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Rekomendasi Parpurna Hak Angket Bank Century semestinya tidak hanya diserahkan ke proses hukum pidana. Rekomendasi ini karena merupakan hasil Pansus DPR seharusnya juga didorong ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alangkah lebih baik juga diproses melalui hukum tata negara di bawah naungan MK," kata Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (7/3/2010).
ICW khawatir bila hanya diproses secara pidana bisa menimbulkan kompromi politik yang justru melemahkan rekomendasi itu pada proses hukum pidananya. Febri menambahkan, MK tidak keberatan memproses rekomendasi tersebut sejalan dengan diprosesnya melalui hukum pidana.
"MK tidak perlu menunggu putusan hakim pidana baru dapat memprosesnya ini secara hukum tata negara,
" kata Febri.
ICW menyayangkan Pansus Century kurang serius meneruskan kasusitu dalam proses hukum karena tidak mencantumkan MK sebagai hak menyatakan pendapat. Dalam opsinya, Pansus hanya menunjuk penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejagung.
"Kalau hanya untuk menunjuk kepada penegak hukum saja saya kira tidak perlu Pansus," kritik Febri.
Bagi Febri, rekomendasi Pansus lebih memperlihatkan bagajmana posisi fraksi di kabinet. Maka itu ICW menantang Pansus untuk melemparkan rekomendasi ke MK.
Apakah masih mungkin menyerahkan rekomendasi ke MK? Tanya wartawan. "Mungkin tidaknya tergantung di DPR sendiri mengusut kasus ini secara serius," tegas Febri.
Lia Harahap - detikNews