Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan vonis penolakan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) yang dimohonkan oleh Munardi Aminuddin Kurnadi, Jumat (05/03), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Sebelum putusan ini dibacakan, pada sidang sebelumnya, Pemohon memohonkan uji materi ini karena merasa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 91 UU Merek. Rumusan frasa dalam Pasal 91 yang menyatakan "…persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain…", mengakibatkan Pemohon dengan nama PT Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas dianggap melakukan perbuatan tindak pidana sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan perbuatan pidana merek berdasarkan Surat Panggilan tanggal 3 Juli 2009.
Namun demikian, Mahkamah, dalam perkara Nomor 118/PUU-VII/2009 ini, berpendapat bahwa bahwa Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, in casu UU 15/2001, menegaskan bahwa merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Implementasi dari hak eksklusif tersebut adalah perlindungan hukum kepada merek-merek yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek atau yang lazim dikenal dengan sistem konstitutif.
"Meskipun Pemohon telah memenuhi ketentuan hukum mengenai badan hukum dan wajib daftar usaha, tetapi ketika Pemohon menggunakan merek yang sama yang telah didaftarkan oleh orang lain, perbuatan Pemohon dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," kata Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.
Dengan demikian, menurut Mahkamah para Pemohon telah keliru dalam mengkonstruksikan hukum dengan membangun asumsi bahwa jika sebuah nama badan hukum telah mendapat pengesahan dari Menteri yang berwenang dan jika sebuah nama kegiatan usaha telah didaftarkan kepada lembaga yang berwenang maka dengan sendirinya para Pemohon juga dibenarkan menggunakan nama badan hukum dan nama kegiatan usahanya sebagai nama merek dari barang dan/atau jasa yang dihasilkan.
"Kerugian yang didalilkan para Pemohon ternyata hanya merupakan akibat dari penerapan atau pelaksanaan dari Undang-Undang dan bukan berkaitan dengan konstitusionalitas dari Undang-Undang. Oleh sebab itu, dalil-dalil para Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," terang Arsyad. (RN Bayu Aji)