PolitikIndonesia.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama-sama melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, berkaitan dengan konflik soal panitia pengawas (panwas). Kedua pihak dianggap egois, sama-sama merasa benar sendiri.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, usai memberikan orasi ilmiah di Kepulauan Riau (Kepri), akhir pekan ini.
Akibat konflik kedua lembaga itu, sehingga masalahnya bermuara ke MK untuk mendapat penyelesaian hukum. Padahal, masalahnya antara lain bersumber dari keegoisan masing-masing. Keduanya merasa benar dengan pandangan sendiri-sendiri. Keduanya bersandar pada kemauan masing-masing, yang semuanya melanggar UU, dan kesepakatan.
"MK harus mengadili perkara ini untuk mencari jalan keluar. Mudah-mudahan dua pekan ke depan sudah ada keputusan, agar masalahnya selesai," ujar mantan Menteri Pertahanan ini.
Untuk menyelesaikan masalahnya, MK sedang mengkaji mengenai status hukum panwas di daerah, yang sedang bertugas mengawasi pilkada. Mahfud menjanjikan, lembaganya akan memberikan keputusan adil, dan bisa menjadi pegangan semua pihak. Kata dia, MK tahu membuat aturan sehingga tidak ada hasil pilkada yang bisa dimentahkan.
Konflik KPU dan Bawaslu ini sudah terlalu jauh melanggar UU Penyelenggaraan Pemilu dan kesepakatan. Akibatnya, pemilihan kepala daerah (pilkada) terancam tanpa pengawasan. Karena itu, MK akan bekerja keras agar bisa mengeluarkan keputusan. Bagaimanapun Pilkada harus berlangsung tanpa halangan berarti.
2010-03-07 PolitikIndonesia.com