Sengketa Pemilukada Nabire: MK Periksa Bukti-bukti Para Pihak
Kamis, 04 Maret 2010
| 10:25 WIB
Kuasa Hukum Pemohon, Habel Rumbiak, serahkan bukti-bukti kepada petugas sidang dalam sidang sengketa hasil pemilukada Kabupaten Nabire, Rabu (3/3), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Wiwik Budi Wasito)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara Nomor 1/PHPU.D-VIII/2010 tentang perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Nabire, Rabu (3/3), dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti. Sidang berlangsung singkat, sekitar 15 menit, karena hanya mengesahkan alat bukti dari Pemohon dan Pihak Terkait. Bukti Pemohon di antaranya mengenai data agregat kependudukan per kecamatan yang ditandatangani dinas kependudukan.
Sementara untuk kesimpulan dari masing-masing pihak, MK memberi kesempatan hingga Kamis (4/3) pukul 17.00 WIB. "Bagi pihak yang tidak menyerahkan kesimpulan, dianggap sudah menyerahkan kesimpulan," kata Akil Mochtar yang memimpin Sidang Panel dengan didampingi Hamdan Zoelva dan Maria Farida Indrati. Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa selama pemilihan telah terjadi kecurangan serta pelanggaran yang bersifat massif dan sistematis. "Pelanggaran tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon maupun perolehan suara dari pasangan calon terpilih," tutur Habel Rumbiak selaku Kuasa Hukum Pemohon di persidangan lalu, Kamis (25/2).
Menurut Habel, pelanggaran tersebut ialah tidak dilakukannya pemungutan suara di beberapa kampung antara lain di kampung Ogiay, Kamupi, Yagawi, dan Lokodini. Selain itu, terdapat pula tekanan dari pejabat kecamatan untuk mencoblos pasangan Isaias Douw dan Mesak Magai, tidak diberikannya surat undangan kepada pemilih di TPS 1 kampung Wanggar Makmur distrik Wanggar, politik uang oleh pasangan Isaias Douw dan Mesak Magai, serta pengambilan salah satu kotak suara yang tidak dilakukan oleh KPU melainkan oleh tim sukses pasangan Isaias Douw dan Mesak Magai.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada Kabupaten Nabire, menyatakan batal demi hukum hasil keputusan KPUD Kabupaten Nabire tentang penetapan pasangan terpilih, dan memerintahkan kepada KPUD untuk mengulang pelaksanaan pemilihan.
Di pihak Termohon, KPU Kabupaten Nabire mengatakan bahwa dalam realitanya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon. Kurangnya perolehan suara Pemohon dikarenakan strategi dalam mencari dukungan. "Kurangnya suara Pemohon bukan disebabkan oleh pelanggaran yang sistematis sehingga hasil rekapitulasi suara dan penetapan pasangan terpilih putaran kedua pemilukada Kabupaten Nabire adalah sah," kata Budi Setyanto selaku Kuasa Hukum Termohon. (Yazid)