MK: Pemakzulan, DPR Harus Punya Bukti Kuat
Kamis, 04 Maret 2010
| 07:42 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus punya bukti kuat untuk mengajukan presiden atau wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
"Data dari DPR dijadikan bahan pijakan," kata ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Rabu 3 Maret 2010. Selanjutnya, pihak mahkamah akan melakukan pembuktian.
Mahfud menegaskan kuat atau tidaknya bukti yang dibawa ke DPR tidak berpengaruh pada Mahkamah untuk menyatakan Presiden atau Wakil Presiden bersalah atau tidak. "Impeachment hanya menyatakan dakwaan benar atau tidak," kata dia
Dalam pasal 11 ayat 1 peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia no 21 tahun 2009 dijelaskan bahwa DPR wajib membuktikan dalil-dalilnya dengan alat-alat bukti antara lain alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan petunjuk, dan alat bukti lainnya.
Dalam pasal dua disebutkan terkait pembuktian yang dilakukan dalam persidangan disesuaikan dengan kebutuhan persidangan.
Mahfud sendiri belum melihat adanya tanda-tanda Boediono bakal dimakzulkan.
Sementara lobi antar pimpinan fraksi belum juga usai. Dua kubu masih berkeras pada sikapnya masing-masing.
Lima fraksi menginginkan keputusan soal bail out Bank Century dilakukan voting antara opsi A dan C. Kelima fraksi ini adalah Partai Golkar, PKS, Gerindra, Hanura, dan PDI Perjuangan. Kelima fraksi ini sebelumnya secara tegas memilih opsi C.
Sedangkan empat fraksi yang ingin keputusan diambil secara aklamasi adalah Fraksi Partai Demokrat, PKB, PAN dan PPP.
Elin Yunita Kristanti, Fadila Fikriani Armadita, VIVAnews