Ketua Mahkamah konstitusi, Mahfud MD belum melihat tanda-tanda Wakil Presiden Boediono bakal dibawa ke Mahakamah konstitusi meski lima fraksi memili opsi C dalam sidang paripurna.
"Ada langkah politik yang harus dilakukan untuk melakukan proses pemakzulan," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu 3 Maret 2010.
Untuk proses pemakzulan, lanjut Mahfud, harus melalui sejumlah prosedur. "Kalau mau dilakukan, keputusan hari ini tidak otomatis berlaku," kata mantan politisi PKB itu. Keputusan hari ini dibawa ke sidang yang forumnya harus dihadiri 2/3 dari anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir.
Lebih lanjut, kata Mahfud, harus ada pengusulan kemudian dibicarakan dalam badan musyawarah, sidang paripurna, dan sidang menyatakan pendapat. "Untuk menentukan apakah mau proses pemakzulan atau tidak," kata dia.
Seperti diketahui, Fraksi Gerindra,Golkar, PKS, PDIP dan Hanura akhirnya menyatakan bahwa pengucuran dana Bank Century melalui FPJP oleh BI dan PMS oleh LPS adalah keuangan negara. Mereka memilih opsi C dalam pandangan fraksi yang dibacakan dalam sidang Paripurna.
Opsi C lainnya adalah, patut diduga telah terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal, mulai dari (a) operasional Bank CIC (b) proses akuisisi Bank Danpac dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century (c) pemberian FPJP, dan (d) PMS sampai kepada (e) mengucurnya aliran dana.
Opsi C juga menyebut, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita, VIVAnews.com