Mahfud: Tanpa UU, Tumpak Tetap Plt Ketua KPK
Kamis, 04 Maret 2010
| 06:56 WIB
Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, ikut bicara mengenai Perpu Pimpinan KPK yang ditolak Komisi Hukum DPR. Menurut Mahfud, Tumpak Hatorangan Panggabean masih sah menjadi pimpinan KPK hingga terbitnya RUU sebagai pengganti Perpu yang ditolak itu.
"Pemerintah harus segera menyiapkan RUU untuk mencabut peraturan peralihan," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu 3 Maret 2010. Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam UU Pembentukan Perpu.
Meski Komisi Hukum telah menolak Perpu, menurut Mahfud, Tumpak tidak dapat langsung mundur. "Sampai presiden menyiapkan RUU itu," ujar mantan politisi PKB itu.
Mahfud pun berharap pemerintah dapat segera menyikapi keputusan DPR itu. Hal ini agar pemerintah dapat langsung memproses pergantian Tumpak sebagai Plt Ketua KPK. "Sehingga tidak terjadi seperti saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Hukum DPR telah menolak Perpu Plt KPK itu. Menurut anggota Komisi Hukum, Nasir Jamil, tujuh fraksi menolak perpu sedangkan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB menerima terbitnya perpu itu.
Penolakan perpu ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Maret. "Setelah ini segera diterbitkan Kepres untuk menarik kembali Tumpak Hatorangan Panggabean," kata Nasir Jamil.
***
SBY menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penunjukan Plt Pimpinan KPK pasca kosongnya tiga kursi Pimpinan KPK.
Kekosongan terjadi setelah polisi menetapkan tiga pimpinan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.
Pemerintah memilih Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pengganti Antasari. Mas Achmad Santosa sebagai pengganti Bibit Samad Rianto, dan Waluyo sebagai pengganti Chandra M Hamzah.
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita, VIVAnews.com