Ahli MK nilai penganut kepercayaan tak layak dipidana
Kamis, 04 Maret 2010
| 06:26 WIB
Jakarta - Ahli dari Mahkamah Konstitusi (MK), Edward OS Hiariej mengatakan penganut kepercayaan pada hakikatnya merupakan bentuk ekspresi pemikiran yang tidak bisa dihakimi benar atau salah sehingga tidak layak dipidana atas pemikirannya tersebut.
"Fungsi hukum pidana adalah menanggulangi kelakuan-kelakuan tidak normal yang menyerang kepentingan individu, sosial (masyarakat), dan negara. Jadi seseorang dihukum bukan atas apa yang dipikirkannya dan diyakininya melainkan apabila kepercayaan dan pemikiran tadi menggangu individu lain, masyarakat, dan negara," kata Edward, dalam sidang pengujian UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/2).
Menurutnya, kebebasan penganut kepercayaan tersebut harus siap terbatasi oleh hal-hal umum yang telah disepakati dalam sebuah agama, jika penganut kepercayaan tersebut menggariskan hal-hal di luar ketentuan umum yang menimbulkan keresahan.
"Dalam hukum ada istilah opinis juris doktorium, artinya seseorang tak bisa berkelakuan di luar ketentuan umum yang telah disepakati. Karena untuk itulah aturan pidana dibuat," ungkap dia.
Edward juga mengungkapkan, hak dalam menentukan ancaman sebuah pemikiran dan keyakinan dan keprcayaan hanya dapat dilakukan oleh negara bukan kelompok atau individu.
"Meski saya akui banyak kekurangan adalam UU penodaan agama ini, tapi pencabutannya justru akan menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi kekacauan. Karena itu saya lebih memilih mempertahankan UU ini sembari menyiapkan UU baru dalam KUHP," papar dia.
03 Maret 2010 | 16:35 | Ilma Hairinasari
Primair Online