Jimly Asshiddiqie Luncurkan Tiga Buku Tentang Hukum dan Konstitusi
Rabu, 03 Maret 2010
| 08:06 WIB
Ketua MK Moh. Mahfud MD bersama Ketua MA Harifin A. Tumpa (kiri), Ketua DPD Irman Gusman (kedua dari kanan), dan mantan Wakil Ketua MK M. Laica Marzuki (kanan) berfoto usai menerima buku karya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Senin (1/3) di gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama, Jimly Asshiddiqie, meluncurkan tiga buku karya terbarunya, masing-masing berjudul “The Constitutional Law of Indonesia”, “Komentar Atas UUD Negara RI 1945” dan “Konstitusi Ekonomi” pada Senin (1/3) malam di gedung MK.
“Buku-buku ini saya harapkan menjadi laboratorium hukum dan politik Indonesia. Tujuannya, untuk membangun demokrasi di dunia ketiga, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia,” kata Jimly saat memberi sambutan di hadapan para tokoh, termasuk Ketua MK Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa, yang menghadiri acara peluncuran buku tersebut.
Secara panjang lebar Jimly menguraikan satu per satu isi bukunya yang ke-37, 38 dan 39 ini. Menurut Jimly, buku “The Constitutional Law of Indonesia” merupakan buku pertama dalam edisi bahasa Inggris yang mengungkap hukum konstitusi di Indonesia dengan yang halaman yang tebal dan diterbitkan oleh pihak asing.
“Diharapkan, buku tersebut menjadi bacaan pihak asing yang ingin mengetahui lebih jauh sistem hukum dan sistem politik di Indonesia, termasuk di dalamnya mengenai konstitusi di Indonesia,” jelasnya.
Sedangkan buku berjudul “Komentar Atas UUD Negara RI 1945” pada intinya merupakan risalah-risalah UUD 1945 yang awalnya diusulkan Jimly kepada Ketua MPR saat itu, Amien Rais. Sementara buku “Konstitusi Ekonomi” menurut Jimly merupakan buku terobosan bidang hukum dan politik Indonesia.
“Judul buku ‘Konstitusi Ekonomi’ merupakan istilah baru yang saya gunakan di Indonesia. Tahun-tahun silam, Rusia banyak sekali mencantumkan istilah ekonomi dalam konstitusi, Jerman juga. Kemudian, Irlandia mengembangkan materi ekonomi secara lebih luas dalam konstitusinya,” papar Jimly yang menekankan bahwa Indonesia jangan hanya menerapkan political constitution namun juga menerapkan economical constitution.
Sementara itu Ketua MK Mahfud MD, dalam testimoninya mengungkapkan bahwa dirinya sempat kehilangan rasa kebanggaan menjadi penulis buku. Hal ini dalihnya karena belakangan Mahfud mengamati cukup banyak buku terbitan baru karya sejumlah orang yang bagus dari segi penampilan dan tebal halamannya namun dari segi isinya kurang berkualitas.
“Belum lagi ditambah dengan beberapa kasus plagiat yang terjadi di kampus. Ini juga sangat disesalkan. Lebih memprihatinkan lagi, ada dosen yang bahkan tak malu mengakui karya anak didiknya sebagai karya sendiri. Tujuannya untuk kenaikan pangkat dan sebagainya. Namun demikian, malam ini saya kembali bersemangat melihat buku-buku bermutu karya Pak Jimly,” puji Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar juga mengomentari buku-buku baru karya Jimly Asshiddiqie. Dikatakan Patrialis, buku “The Constitutional Law of Indonesia” merupakan karya luar biasa yang selain tebal buku mencapai 751 halaman, isinya juga sangat komprehensif sehingga dapat menjadi referensi untuk politisi maupun praktisi hukum tidak hanya di Indonesia melainkan juga dunia internasional. “Dan pastinya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Patrialis menyambut baik kehadiran buku-buku tersebut untuk dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara. (Nano Tresna A.)