MK kritik Panwas Pemilukada bekerja malas-malasan
Rabu, 03 Maret 2010
| 06:23 WIB
Jakarta - Ketua Hakim Panel Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengkritik Panitia Pengawas (Panwas) yang baru dilantik dalam Pemilukada dinilainya bekerja malas-malasan.
"Panwas yang lama tidak berdaya, panwas yang baru malas-malas karena tidak tahu persoalan. Panwas yang lama, dengan modal dari Bawaslu, tetapi merasa tidak berdaya juga secara hukum," kata Akil dalam sidang pendahuluan permohonan pengajuan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/3).
Hal tersebut menanggapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi yaitu Kabupaten Nabire.
"Problem itu juga kalau ditelusuri, tentu bisa mengancam demokratisasi yang kita inginkan bersama agar lebih baik. Tetapi rivalitas kelembagaan ini harusnya menghasilkan sesuatu yang terbaik," tambahnya.
Menurutnya, persoalan antara Bawaslu dan KPU dapat diselesaikan oleh pemerintah melalui mekanisme politik.
"Persoalan Bawaslu dan KPU, bisa diselesaikan secara cepat, tuntas, oleh pemerintah bersama DPR, KPU dan Bawaslu. Lewat mekanisme politik. Tetapi diulur-ulur, biar persoalan terus seperti itu, biar ada pekerjaan. Itu persoalan aktual dilapangan yang hampir setiap hari menghiasi media cetak," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, pemohon untuk mempertimbangkan konstitusionalitas dalam permohonannya yang menyebabkan Bawaslu dan KPU bersitegang.
"Pengujian pasal yang menjadi sumber bencana bagi Bawaslu dan KPU, akhirnya harus diuji konstitusionalitasnya ke MK. Tetapi banyak model sekarang kalau hal terhambat ke hal yang ada, baru diuji. Seharusnya, konstitusinalitas itu jauh hari dapat dipertimbangkan," papar dia.
02 Maret 2010 | 16:44 | (Ilma Hairinasari)
Primair Online