MK Gelar Sidang Sengketa Pemilukada Nabire
Selasa, 02 Maret 2010
| 06:16 WIB
Jakarta, Saksi di TPS Kilometer 80 Distrik Triwo Nabire mengungkapkan, Kepala Suku diwilayah itu mengaku menerima uang dari Calon Kepala Daerah dari nomor urut 1, sehingga meminta Saksi untuk memilih Calon Kepala Daerah tersebut. Hal itu disampaikan Horinah, Saksi Pemohon Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Nabire di Mahkamah Konstitusi hari ini.
Tiga dari 30 Saksi Pemilihan Kepala Daerah Nabire dari Calon dengan nomor urut 8 hari ini memberi kesaksian pada sidang sengketa pemilukada Kabupaten Ngabire di di Mahkamah Konstitusi hari ini. Horinah saksi di TPS D2 Kilometer 80 Distrik Triwo Nabire mengungkapkan, Kepala suku diwilayah itu, meminta dirinya memilih Calon Kepala Daerah dengan nomor urut 1, karena Kepala Suku itu mengaku telah menerima uang dari calon tersebut, sehingga jumlah suara seluruhnya diperloha calon kepala daerah no 1 dengan jumlah 404.
Sementara itu Yulited Makai Kepala Distrik Menow dengan 6 TPS NO 8-324 dan NO 1-2122 suara. Menurut Yulited Makai, KPU kurang cermat memperkirakan waktu, karena jarak kampung terjauh ke tempat pemilihan membutuhkan waktu 3 hari perjalanan, sehingga banyak masyarakat yang memilih di jalan.
Sedangkan Yussac saksi PPD menjelaskan, diwilayahnya terdapat 21 TPS Dengan jumlah pemilih 8.837. Calon no urut 8 memperoleh 3.000 lebih suara, sedan no urut 1 5.000 lebih, namun jumlah suara untuk no urut 1 akhirnya berjumlah 8.847. Yussac menjelaskan, dirinya tidak menandatangani Surat Suara Hasil Pemilihan di TPS tersebut dan keadaan itu diketahui Panwaslu serta KPU.
Uji materiil sengketa Pemilukada Kabupaten Nabire itu, diajukan calon Bupati Nabire dengan nomor urut 8 Ayub Kayame. (Lina Rambe/WD)
Senin, 01 Maret 2010 21:01
RRI Pro3