MK minta permohonan UU Perbankan Syariah dipecah 2
Selasa, 02 Maret 2010
| 06:12 WIB
Jakarta - Ketua Panel Hakim Akil Mochtar menyarankan permohonan Kepala Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Islam Universitas Islam Indonesia Dadan Muttaqien dipertajam.
"Legal standing anda kurang tajam, sebutkan apa hak konstitusi Anda yang dilanggar," kata Akil dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/3).
Akil juga menyarankan agar permohonan yang diajukan dipisah menjadi dua. "Sebaiknya dibikin 2 permohonan, karena 2 UU yang berbeda, landasan yuridis dan filosofis UU tentu beda," ungkapnya.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi memberi waktu 14 hari bagi Dadan untuk memperbaiki permohonannya. Sebelumnya, MK mulai menguji Undang-undang Perbankan Syariah dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman diajukan pemohon.
Pemohon mendalilkan, dalam penjelasan Pasal 55 Ayat 2 Huruf d Undang-undang Perbankan Syariah, yang menyebutkan penyelesaian sengketa syariah bisa dilakukan melalui pengadilan dalam Peradilan Umum. Huruf sebelumnya mengatakan sengketa pun bisa diselesaikan melalui musyawarah, mediasi perbankan, dan Badan Arbitrase Syariah Nasional atau lembaga arbitrase lain.
Kedua adalah penjelasan Pasal 59 Ayat 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan arbitrase syariah termasuk dalam arbitrase yang diatur. Adapun norma terakhir adalah pasal 59 ayat 3 beleid yang sama, yang menetapkan putusan arbitrase dilaksanakan berdasar perintah ketua pengadilan negeri.
Ketiga norma itu mengurangi kewenangan peradilan agama. Dua norma dalam UU Kekuasaan Kehakiman malah secara tegas menghapus kewenangan peradilan agama dalam penanganan perkara sengketa ekonomi syariah dan mengalihkannya ke peradilan umum. Karena itu, MK diminta membatlkan ketiga norma tersebut.
01 Maret 2010 | 13:11 | Peradilan
Ilma Hairinasari