JAKARTA - Perselisihan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pembentukan panitia pengawas pemilu (panwaslu) akhirnya berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu telah mengajukan uji materi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu kepada MK.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menuturkan, ada dua hal yang dimohon, yakni pembentukan panwaslu yang harus diusulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta pembentukan dewan kehormatan yang komposisi anggotanya didominasi anggota KPU. ''Karena pembahasan dengan KPU tentang masalah itu dead lock, kami mohonkan uji materi ke MK,'' katanya. Bawaslu mengajukan masalah tersebut ke MK Kamis lalu (25/2).
Menurut mantan ketua Panwaslu Jawa Tengah itu, Bawaslu, KPU, dan Kapolri sebenarnya telah sepakat menindaklanjuti temuan panwaslu terkait pelanggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bermasalah dalam rapat dengar pendapat pada 7 Februari. Tiga pihak sepakat akan mencabut 30 panwaslu yang dinilai bermasalah.
''KPU juga harus mencabut surat KPU No 54/KPU/II/2010 tanggal 5 Februari 2010 yang berisi perintah KPU untuk menolak keberadaan panwaslu yang dibentuk Bawaslu,'' tambahnya.
Ketika nota kesepahaman tiga pihak itu akan diteken, KPU mendadak mundur. Alasannya, KPU tidak setuju dengan hasil RDP. Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari menyatakan bahwa KPU tidak setuju dengan hasil RDP karena menilai anggota KPU I Gusti Putu Artha bertindak atas nama pribadi. ''Perubahan sikap KPU tersebut mengganggu keajekan pengambilan keputusan di Bawaslu,'' tuturnya.
Karena itu, Bawaslu meminta MK menyatakan pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan ayat (2), pasal 95, pasal 111 ayat (3), dan pasal 112 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat. Pencabutan pasal tersebut otomatis akan mengakui panwaslu yang dibentuk Bawaslu, bukan panwaslu yang dibentuk KPU.
Bila MK menolak permohonan uji materi pasal-pasal tersebut, Bawaslu meminta MK menyatakan bahwa anggota panwaslu diusulkan dan dipilih sendiri oleh Bawaslu. Bawaslu juga meminta MK memerintahkan perubahan komposisi dewan kehormatan panwaslu sesuai dengan rumusan Bawaslu dan komposisi anggota KPU/KPU provinsi tidak dominan.
''Apa pun keputusan MK akan kami ikuti karena cara ini lebih terhormat daripada kami diombang-ambingkan akan ketidakpastian,'' kata Nur Hidayat. (noe/tof)
Sumber: http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=119753 (28 Februari 2010)