Sunday, 28 February 2010
JAKARTA (SI) – Ide perampingan lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan sebaiknya dikaji secara komprehensif agar ditemukan formulasi tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.
Kajian itu yakni meneliti serta menganalisis persoalan dan karakter masing-masing lembaga yang bisa melakukan penyidikan sehingga ditemukan solusi tepat. “Jangan sampai melakukan sesuatu jika belum punya kajian lengkap. Kita punya kebiasaan selalu jumping (melompat), melakukan sesuatu tanpa kajian komprehensif. Setelah dikerjakan, lalu bermasalah,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, saat dihubungi harian Seputar Indonesia kemarin.
Menurut Saldi, perampingan lembaga negara memang perlu dilakukan. Namun,hal itu harus dilakukan dalam bangunan executive agencies dan independent agencies. Demikian pula dengan perampingan lembaga penyidik. Kajian yang dilakukan beberapa lembaga peneliti selama ini,kata dia,masih terkotak-kotak. Padahal, yang dibutuhkan adalah meneliti serta menganalisis persoalan dan karakter masingmasing lembaga itu.
“Dengan langkah ini, diyakini akan ditemukan formulasi tepat untuk mengatasinya,” kata dia. Wacana perampingan lembaga penyidikan dilontarkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Asshiddiqie. Dia menilai,banyaknya lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan telah menimbulkan persoalan, di samping tumpang tindihnya kewenangan penyidikan.
Usul Jimly juga mendapat dukungan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.Mahfud mengajak segenap lembaga yang terkait memikirkan persoalan ini agar ada jalan keluar. Salah satu caranya adalah mempertemukan ahli hukum dan instansi hukum untuk membahas kewenangan penyidikan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) Patrialis Akbar pun menyatakan sepakat jika ada perampingan lembaga penyidikan.
Karena menurutnya, jumlah lembaga penyidik yang terlalu banyak menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan antarlembaga. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar yang dimintai komentarnya malah mempertanyakan fungsi pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa melakukan penyidikan. “Penyidik PNS itu untuk apa, apakah untuk membantu tugas di departemen? Kalau iya, serahkan saja ke pengawas internal (PI),pengawasan internal yang diperkuat,” kata Haryono kepada Seputar Indonesia kemarin.
Haryono juga menyinggung tugas penyidik PNS yang tidak bisa membawa hasil penyidikannya ke meja hijau.Menurut Haryono,perlu kembali dibicarakan bagaimana membangun sebuah institusi yang efektif dan efisien, termasuk dalam hal sumber daya manusia. Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito, beranggapan sebaliknya.
Menurut dia, perampingan lembaga negara yang berwenang melakukan penyidikan tidak perlu dilakukan. Yang perlu dibenahi, kata dia, adalah kultur penegakan hukum yang lemah dalam pengawasan. “Dengan penyidik sebanyak itu pun kita tidak bisa bikin apa-apa. Apalagi dirampingkan,” ujarnya saat dihubungi kemarin. Jika dirampingkan, lanjut dia,berarti ada lembaga yang diperluas kewenangannya.
Karena itu, yang harus dibenahi adalah pengawasan terhadap penegakan hukum dan perilaku para penyidik. Dia meyakini,potensi tumpang tindih banyaknya lembaga penyidikan sangat kecil karena penyidik-penyidik sipil di sejumlah lembaga di bawah pengawasan Polri dan kejaksaan. Kalau ada kelemahan di lembaga penyidikan sipil, itu akibat lemahnya pengawasan kejaksaan dan kepolisian.
Senada dengan Margarito, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun tidak sepakat jika lembaga penyidikan yang ada saat ini dirampingkan. Menurut dia,wacana perampingan sejumlah lembaga yang berwenang melakukan penyidikan merupakan satu kemunduran. Sebab,keberadaan lembaga itu justru untuk mengatasi persoalan yang ada.
“Saya pikir ini pola pikir yang mundur karena keberadaan lembaga-lembaga itu justru untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi. Persoalannya bukan pada lembaganya tapi kinerjanya yang harus ditingkatkan,”kata Gayus Lumbuun saat dihubungai Seputar Indonesiakemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto menyatakan pihaknya tidak merasa terganggu dengan kehadiran penyidik di beberapa institusi lain selain kejaksaan dan kepolisian. Adapun Mabes Polri menanggapi masalah perampingan ini secara diplomatis. Wakil Kepala Divisi Humas Mabes PolriBrigjen PolSulistyo Ishak mengatakan, saat ini Polri melaksanakan ketentuan yang ada. (purwadi/rd kandi)
Sumber http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/307530/