Mahfud MD: Century Tak Akan Sampai ke MK
Senin, 01 Maret 2010
| 07:29 WIB
Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyampaikan pendapat bernada pesimistis tentang kasus Century. Meski dia mengaku Institusi yang dipimpinnya sudah siap menerima laporan hasil pansus Century, namun dia menilai kasus tersebut masih jauh dari meja Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dikatakannya saat mengunjungi kantor redaksi Lombok Post di Mataram, Sabtu 27 Februari 2010. Salah satu hal yang membuatnya pesimistis jika hasil Pansus Century tersebut sampai di meja Mahkamah Konstitusi adalah terkait proses pengambilan keputusannya di DPR.
"Seumpama laporan Pansus itu sampai ke meja saya, kami sudah siap menghadapinya, akan tetapi saya tidak pernah membayangkan kasus itu secara hukum dibawa ke Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud.
Secara teoritis, lanjut Mahfud, kasus Century yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Negara itu bisa dibawa ke ranah hukum jika disetujui oleh 2/3 anggota DPR RI. Anggota Dewan tersebut minimal harus hadir dalam persidangan. Syarat itu juga yang harus dipenuhi sehingga masalah Century bisa berimbas pada impeachment atau pemakzulan.
Namun sampai saat ini menurutnya kehadiran anggota DPR belum bisa mencapai 2/3. "Sekarang dua pertiga dari mana, sekarang itu 54 persen banding 46 persen, kan masih jauh dari dua pertiga. Kalau Partai Demokrat dan PKB saja tidak setuju untuk dibawa ke MK, masalah itu bakal selesai dan nggak ada," ujarnya. Meski demikian secara politik masalah Century itu akan terus bergolak dalam dua minggu ke depan.
Mahfud MD berada di NTB untuk menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad secara adat di Kabupaten Bima NTB. Acara puncak Maulid adat yang disebut sebagai Hanta Ua Pua tersebut dipusatkan di Gedung DPRD NTB. Kegiatan itu dirangkai dengan seminar nasional dan zikir akbar di Museum Bima.
Edy Gustan, Vivanews.com