JAKARTA (BP) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajukan uji materi pembatalan terhadap pasal pengawas pilkada yang termuat dalam UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Langkah Bawaslu itu dianggap terlambat karena sejumlah tahap pilkada di daerah sudah berjalan. “Ini hanyalah upaya untuk mencari asa dari polemik pembentukan panwas yang tak kunjung usai,” kata Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow di Jakarta kemarin (26/2).
Esensi pembentukan pengawas pilkada adalah memonitor seluruh tahap yang sudah berjalan. Nah, tidak bisa dijamin bahwa sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memakan waktu lama. “Kalaupun uji materi dikabulkan, tetap tidak bisa menghasilkan panwas pilkada yang legal karena tidak tepat waktu,” ujarnya. Sebab, saat gugatan dikabulkan, Bawaslu harus terlebih dahulu membuat peraturan internal karena putusan MK hanya sebagai dasar.
Menurut Jeirry, satu-satunya jalan efektif bagi Bawaslu adalah menunda pelaksanaan pilkada. Jika tidak, upaya uji materi tidak akan memberikan manfaat apa-apa. “Kalau dipaksakan, pengawasan panwas nanti tidak maksimal,” tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan merespons tindakan Bawaslu yang mengajukan uji materi UU No 22 ke MK. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, proses uji materi adalah ranah MK. KPU tidak memiliki hak untuk intervensi. “Semuanya diserahkan ke MK. Kami tidak mau masuk ke dalam,” kata Hafiz.
Hafiz menyatakan, jika gugatan dikabulkan, KPU tentu wajib melaksanakan. Namun, KPU terlebih dahulu melaksanakan semua persidangan yang bakal berjalan. “Nanti, pada gilirannya, kami juga akan sampaikan pendapat kami (di persidangan),” jelasnya.
Sebelumnya, pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2), serta pasal 95 UU No 22 diuji materi ke MK. Bawaslu menganggap, pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dalam posisinya, secara konstitusi Bawaslu juga diakui sebagai lembaga yang mandiri dan independen. “Namun, jaminan itu tidak tercapai dalam pembentukan panwas,” kata Nur Hidayat Sardini, ketua Bawaslu.
Selama ini, menurut dia, Bawaslu tidak dapat menjalankan kemandirian karena perekrutan pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota tidak dijalankan sendiri oleh Bawaslu. Bawaslu tak mempunyai kewenangan penuh untuk memilih calon-calon pengawas. Calon pengawas pilkada harus diseleksi terlebih dahulu oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Menyikapi uji materi tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan segera memutuskan. Bahkan, dalam waktu dekat dia akan menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi pemikiran dirinya terkait dengan konflik tersebut. “Pekan depan kami akan mengambil putusan. Syukur jika sebelumnya putusan MK sudah keluar,” katanya. (jpnn)
27 February 2010 09:07
Batam Pos.net