Hasil Pansus Bisa Berhenti di MK
Senin, 01 Maret 2010
| 06:36 WIB
Jakarta - Ada dua proses dari hasil kerja Pansus Angket. Yaitu melalui jalur politik dan proses hukum.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menjelaskan, dua proses itu yang akan menjadi jalan bagi Pansus Angket Century untuk melanjutkan rekomendasi atau kesimpulannya.
Jalur politik, berlanjut atau tidaknya sampai terjadinya pemakzulan, sepenuhnya tergantung dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedang proses hukum bisa menuju ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan polisi.
Sebastian Salang menjelaskan, proses politik berlanjut jika DPR menyimpulkan adanya keterlibatan Wapres Boediono, atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau proses politik ini, yang membuktikan MK. Kalau MK menyatakan tak terbukti, maka proses politik tak bisa dilanjutkan," ujar Sebastian Salang dalam diskusi bertema 'Akhir Pansus Century' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/2).
Sebastian mengatakan, proses politik yang ditentukan MK ini hanya bila terkait dengan nama Boediono dan atau SBY. Sementara, yang terkait nama Menkeu Sri Mulyani atau pejabat lainnya, tidak bisa dibawa ke MK.
"Bisanya ke KPK atau ke polisi," terangnya.[ted]
Minggu, 28 Februari 2010 07:57:55 WIB
Sumber : inilah.com