Dalam dalilnya, Pemohon menyatakan bahwa selama pemilihan telah terjadi kecurangan serta pelanggaran yang bersifat massif dan sistematis. "Pelanggaran tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon maupun perolehan suara dari pasangan calon terpilih," tutur Habel Rumbiak selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Menurut Habel, pelanggaran tersebut ialah tidak dilakukannya pemungutan suara di beberapa kampung antara lain di kampung Ogiay, Kamupi, Yagawi, dan Lokodini. Selain itu, terdapat pula tekanan dari pejabat kecamatan untuk mencoblos pasangan Isaias Douw dan Mesak Magai, tidak diberikannya surat undangan kepada pemilih di TPS 1 kampung Wanggar Makmur distrik Wanggar, politik uang oleh pasangan Isaias Douw dan Mesak Magai, serta pengambilan salah satu kotak suara yang tidak dilakukan oleh KPU melainkan oleh tim sukses pasangan Isaias Douw dan Mesak Manggai.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada kabupaten Nabire, menyatakan batal demi hukum hasil keputusan KPUD kabupaten nabire tentang penetapan pasangan terpilih, dan memerintahkan kepada KPUD untuk mengulang pelaksanaan pemilihan. "Mohon MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," terang Habel Rumbiak.
Sementara itu, pihak Termohon yakni KPUD menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon tidak benar. Hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPUD adalah hasil rekapitulasi dari keseluruhan kabupaten Nabire yang terdari dari PPD dan juga PPK.
"Dalam realitanya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dalam pemilihan. Kurangnya perolehan suara Pemohon dikarenakan strategi dalam mencari dukungan dari pemilih. Kurangnya suara Pemohon bukan disebabkan oleh pelanggaran yang sistematis sehingga hasil rekapitulasi suara dan penetapan pasangan terpilih putaran kedua pemilukada kabupaten Nabira adalah sah," kata Budi Setyanto selaku Kuasa Hukum Termohon.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar dalam persidangan ini mengingatkan kepada pihak yang berperkara agar menyiapkan saksi dan bukti terkait hasil perolehan suara dan proses pemilukada kabupaten Nabire. "Sidang selanjutnya adalah pembuktian dan itu akan ditentukan oleh saksi dan bukti dari pihak yang berperkara," tuturnya.