Pimpinan dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berniat mengajukan uji materi UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Mereka ingin memastikan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang sudah dilakukan Bawaslu di daerah untuk mengawasi pelaksanaan pemilu kepala daerah (pemilukada) yang rencananya akan berlangsung di 264 provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia selama tahun 2010 ini.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD, Selasa (23/2).
Rencana melakukan judicial review ini terkait Surat KPU No. 1546/KPU/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009 yang isinya menyatakan penolakan KPU atas usulan Bawaslu untuk membentuk panitia pengawas pemilukada di daerah. Nur Hidayat Sardini memprediksi akan ada gugatan separuh dari seluruh pemilukada, bahkan diperkirakan jumlahnya akan bertambah. "Prinsipnya, pemilukada harus berjalan dan panwaslu harus terbantu serta tepat waktu," katanya.
Mengenai materi, yang akan diuji antara lain Pasal 93, Pasal 94 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 95, Pasal 111 Ayat (3), dan Pasal 112 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2007.
Bagaimanpun, kata Sardini, pihak Bawaslu akan mengikuti apa pun putusan MK daripada terombang-ambing dalam ketidakpastian. Karena itulah, secepatnya Bawaslu akan mengajukan surat permohonan agar MK melakukan uji materi terhadap UU No.22 Tahun 2007 tersebut. "Karena mendesaknya waktu, kami meminta MK agar memprioritaskan masalah itu. Mudah-mudahan kami dapat dibantu untuk percepatan persidangan," ucap Sardini.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu bersama segenap jajarannya juga sudah menghadap kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk meminta penjelasan tentang fatwa MA yang terkait dengan pembentukan panwaslu pemilu di daerah.
Menanggapi rencana Bawaslu, Mahfud menyarankan agar Bawaslu segera mengajukan permohonan resmi uji materi UU No. 22 Tahun 2007. Mahfud juga menegaskan bahwa MK selalu terbuka dengan pihak-pihak yang akan berperkara di MK. "Silakan saja, melakukan uji materi di persidangan merupakan langkah yang bagus. Kalau menang ya menang, kalah ya kalah. Sportif dan profesional," tandas Mahfud.
Menindaklanjuti pertemuan Selasa itu, pada Rabu (24/2), Ketua Bawaslu dan jajarannya kembali mendatangi MK untuk secara resmi mengajukan uji materi UU Penyelenggara Pemilu.
Ada dua hal yang dimohonkan oleh Bawaslu mengenai untuk uji materi ini. Pertama, terkait pembentukan Panitia Panwaslu yang harus diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kedua, terkait pembentukan Dewan Kehormatan yang komposisi anggota Dewan Kehormatan didominasi dari anggota KPU.
Dikatakan Sardini, Pasal 93, Pasal 94 Ayat (1) dan (2), Pasal 95 UU Penyelenggara Pemilu berpotensi melanggar asas pengawasan penyelenggaraan pemilu yang mandiri sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 22E Ayat (5) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
"Fungsi dan tugas pokok Bawaslu beserta jajarannya tidak dapat dijalankan secara optimal karena tidak mandiri dan tidak sepenuhnya tetap. Artinya, tidak mandiri karena proses rekrutmen jajaran pengawas di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak dapat dijalankan sepenuhnya oleh Bawaslu," ungkap Sardini yang hadir bersama beberapa anggota Bawaslu lainnya di antaranya Wahidah Suaib, Wirdyaningsih dan Kuasa Hukum Bawaslu Bambang Widjojanto.
Selain itu, lanjut Sardini, Bawaslu maupun Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan dan memilih calon-calon anggota panitia pengawas karena para calon yang dimaksud telah lebih dulu diseleksi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Keadaan ini sedemikian potensial melanggar asas mandiri yang menjadi salah satu prinsip penting dari badan dan atau panitia pengawas pemilu, selain juga melanggar asas akuntabilitas dan profesionalitas," tandas Sardini.
Pasal lain yang akan diuji adalah Pasal 111 Ayat (3) dan Pasal 112 Ayat (3) UU No Penyelenggara Pemilu yang setidaknya, menurut Bawaslu, sangat potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang sama di muka hukum, serta dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
"Komposisi Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi yang mayoritas dikuasai anggota KPU dan atau anggota KPU Provinsi menyebabkan kemandirian, akuntabilitas, dan profesionalitas jadi sangat sulit ditegakkan," sambung Sardini.
Di samping itu, kata Sardini, komposisi Dewan Kehormatan KPU juga berbeda dengan komposisi Dewan Kehormatan Bawaslu, di mana anggota Bawaslu tidak menjadi mayoritas anggota. "Ini (juga) menyebabkan pemeriksaan dan pertanggungjawaban kesalahan yang diduga dilakukan lembaga penyelenggara pemilu, sulit dilakukan secara objektif dan independen," tegas Sardini.
Sementara itu Kuasa Hukum Bawaslu Bambang Widjojanto berharap agar MK memprioritaskan pengajuan uji materi ini. Tujuannya agar konflik antara Bawaslu dengan KPU bisa diselesaikan secepatnya, mengingat pelaksanaan pemilukada 2010 sudah semakin dekat. "Kami harapkan MK memprioritaskan uji materi yang diajukan Bawaslu meski kita ketahui bahwa MK banyak sekali menampung permohonan uji materi oleh berbagai pihak," pungkas Bambang. (Nano Tresna A.)