Jakarta | Thu 25 Feb 2010
by : Arjuna Al Ichsan
Kisruh pembentukan panitia pengawas (panwas) pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak kunjung selesai. Bahkan, Bawaslu mengajukan uji materil UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 93, 94, dan 95 terkait pembentukan panwas pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/2). Upaya Bawaslu ini mendorong Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai mediator penyelesaian kisruh pembentukan panwas pilkada selama ini berencana konsultasi ke MK pekan depan terkait upaya penyelesaian kisruh pembentukan panwas pilkada tersebut.
"Saya akan sampaikan pemikiran-pemikiran ke Ketua MK, mungkin saya bisa diskusikan dengan Pak Mahfud," kata Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu (24/2).
Dia mengatakan apa pun putusan MK yang akan dikeluarkan nantinya KPU dan Bawaslu tentu akan menjalankan putusan tersebut. Begitu juga dengan pemerintah selaku mediator tentu akan menghormati putusan MK. Sementara, rencana bertemu dengan MK dimaksudkan sebagai media untuk menelaah lebih lanjut langkah-langkah mediasi yang dilakukan pemerintah terhadap KPU dan Bawaslu.
Dalam pekan ini belum ada rencana Menteri Dalam Negeri untuk melanjutkan upaya mediasi kepada KPU dan Bawaslu.
"Mungkin perlu waktu bagi kita untuk menenangkan diri, mencari solusi yang terbaik," ujarnya.
Sumber: www.jurnalnasional.com