Hari ini, Bawaslu mendaftarkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
VIVAnews - Badan Pengawas Pemilihan Umum hari ini mendaftarkan uji materiil Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Bawaslu berpendapat beberapa pasal dalam UU itu bertentangan dengan konstitusi.
"Pertama terkait pembentukan Panitia Pengawas. Kedua terkait pembentukan dewan kehormatan yang didominasi oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini usai mendaftarkan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Februari 2010.
Kuasa hukum dari pemohon, Bambang Widjojanto, menambahkan, dalam pengajuan uji materi ini, mahkamah konstitusi diberi kesempatan untuk berperan strategis. Dia mengatakan saat ini ada 244 pemilihan kepala daerah yang sebagian besar tahapnya sudah berjalan, namun panitia pengawas belum dibentuk.
Pihaknya menginginkan Mahkamah Konstitusi dapat mempercepat proses ini. "Agar Bawaslu dapat mengkonsolidasikannya dengan cepat," kata dia, Rabu 24 Februari 2010. Dia berharap dengan adanya putusan MK, pilkada bisa berjalan lebih demokratis.
Terkait persoalan legal standing, Bambang mengatakan, lembaga punya kewenangan konstitusi. Alasan lain yang membuat Bawaslu mengajukan uji materi ini karena pihaknya sudah merasa pada titik tidak lagi bisa berkomunikasi.
Bawaslu mengajukan uji materi pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan ayat (2). Selanjutnya, pasal 95, pasal 111 ayat (3), dan pasal 112 ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2007.
Arfi Bambani Amri, Fadila Fikriani Armadita
Rabu, 24 Februari 2010, 21:07 WIB