Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Selasa (23/2), di Gedung MK. Sidang perkara yang diregistrasi dengan Nomor 124/PUU-VII/2009 mengagendakan mendengar keterangan Saksi dan Ahli Pemohon.
Pemohon menghadirkan dua Ahli, yakni Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat Hadin Mukhjat dan Soehalimi. Hadin Mukhjat menjelaskan bahwa dalam Pasal 348 Ayat (1) huruf c terdapat dua permasalahan konstitusional. "Masalah konstitusional tersebut, antara lain menyebabkan pemberlakuan dua dasar hukum dalam satu pemilihan umum dan pemberlakuan dua keanggotaan dalam satu DPRD," jelasnya.
Pada pengisian calon anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, lanjut Hadin, terlihat adanya dua dasar hukum yang digunakan KPU dan KPUD Tangerang Selatan, yakni UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu) dan UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD (UU Susduk). "Penggunaan dua dasar hukum menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D," ujarnya.
Selain itu, jelas Hadin, pasal a quo juga memberikan norma berbeda dalam satu keanggotaan DPRD. Menurut Hadin, hal ini dapat menimbulkan adanya diskriminasi dalam DPRD. Hal ini berkaitan dengan dua dasar hukum dalam pengisian calon anggota DPRD. "Dengan menggunakan dasar UU Pemilu yang diberlakukan bagi daerah pemekaran sebelum pemilu telah didapat 17 anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Sementara untuk daerah pemekaran Kota Tangerang Selatan dipergunakan UU Nomor 27 Tahun 2009. Hal ini bersifat diskriminatif," katanya.
Sementara itu, Soehalimi menjelaskan bahwa Kota Tangerang Selatan memiliki jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa yang berarti berhak memperoleh 50 kursi. Akan tetapi, lanjut Soehalimi, KPU memutuskan bahwa Kota Tangerang Selatan hanya memperoleh 45 kursi dengan mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2009. "Hal ini sangat diskriminatif. Hak politik pemilih di Kabupaten Tangerang Selatan jadi tidak terserap dan tidak terakomodasi," tukasnya.
Menanggapi hal ini, KPU yang diwakili oleh Andi Nurpati mengungkapkan bahwa mengenai dasar penetapan 45 kursi untuk Kabupaten Tangerang Selatan adalah UU Nomor 10 Tahun 2008. "Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tertera jumlah penduduk kurang dari 1 juta jiwa berhak atas 45 kursi DPRD. Saat menentukan jumlah kursi tersebut, KPU berpegang pada data yang diberikan oleh Depdagri. Data tersebut juga dipergunakan dalam Pemilu 2009 lalu," jelasnya.
Terkait dengan dalil Pemohon mengenai dualisme dasar hukum, Andi mengungkapkan bahwa KPU melaksanakan pemilihan calon legislatif 2009 mengacu UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Menurut Andi, KPU tidak mungkin menggunakan UU nomor 27 Tahun 2009 seperti yang didalilkan Pemohon dikarenakan saat itu UU Nomor 27 Tahun 2009 belum disahkan ataupun berlaku. "Selain itu, UU Nomor 27 Tahun 2009 tidak mengatur tentang pemilu anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD. Oleh karena itu, KPU hanya menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2008 sebagai dasar hukum," tandasnya.
Pada kesempatan itu, Andi juga menjelaskan alasan belum adanya pengisian anggota DPRD Kota Tangerang Selatan oleh KPU ketika pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Selatan. Menurut Andi, berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009, pengisian anggota DPRD daerah pemekaran terjadi paling lambat 12 bulan sebelum pemilu berikutnya. "Kota Tangerang Selatan terbentuk pada 26 November 2008, sementara Pemilu berlangsung pada 5 April 2009. Maka KPU tidak mungkin melakukan pengisian anggota DPRD. Lagipula, pada saat terbentuknya Kota Tangerang Selatan, pemilihan calon legislatif sudah memasuki tahapan kampanye," tutur Andi.
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar mempertanyakan dasar kewenangan KPU mencabut UU Nomor 22 tahun 2003 melalui surat keputusan tanggal 22 Mei 2009 dan 18 Agustus 2009. "Menurut saya, agak aneh KPU bisa mencabut UU nomor 22 Tahun 2003, padahal UU nomor 27 Tahun 2009 sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2003 belum disahkan?" Tanya Akil.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Syamsul Bachri, Anggota KPU lain yang hadir dalam persidangan, menjelaskan agar KPU diberi waktu untuk mencari kembali kedua SK tersebut. "Kami lupa mengenai adanya kedua SK tersebut, Yang Mulia," ujar Syamsul.
Perkara ini dimohonkan oleh Forum Komunikasi Calon Legislatif Lintas Partai Untuk DPRD Kota Tangerang Tahun 2009. Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan empat pasal dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 untuk di-judicial review, yakni Pasal 348 ayat (1) huruf c, Pasal 403, Pasal 404, dan Pasal 407. (Lulu A.)