Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD menggelar konferensi pers usai menerima kunjungan Badan Ulama Pesantren seluruh Madura dan Forum Ulama seluruh Madura yang merupakan perwakilan alumni Sayyid Maliki dari Mekah, Selasa siang (23/02) di gedung MK.
“Kunjungan para ulama ini hendak menyampaikan aspirasi kepada MK berkenaan dengan pengujian UU 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama, red). Mereka pada intinya mengajukan semacam petisi agar UU Penodaan Agama tidak dicabut karena alasan tertentu,” kata Moh. Mahfud MD setelah menerima kunjungan.
Pada dasarnya argumentasi yang diajukan menurut Moh. Mahfud MD memang sama dengan seperti apa yang dikemukakan oleh PBNU, MUI, dan Pemerintah yakni kalau tanpa aturan, maka tidak ada hukum yang bisa menyelesaikan. Masyarakat akan menggunakan hukum sendiri dan malah jadi kacau. Namun demikian, lanjut Moh. Mahfud MD, dirinya menerima delegasi ini sebagai delegasi silaturahim.
”Sebenarnya di dalam hukum acara kita setiap aspirasi yang disampaikan dalam suatu kasus hanya bisa disampaikan dalam sidang, tidak bisa disampaikan langsung kepada hakim. Oleh karena itu, materi ini nantinya diserahkan ke persidangan,” tuturnya.
Forum ilmiah
Terkait akan didengarkannya keterangan seorang ahli dari luar negeri, Mahfud menjelaskan bahwa bukan MK yang mendatangkan ahli tersebut melainkan para Pemohon. Untuk itu, Mahfud juga menegaskan MK juga tidak bisa menolak ahli yang diajukan pihak yang berperkara di MK.
”MK dalam perkara ini sangat terbuka, mendengar semua pihak. Pemohon itu kan mengajukan ahli yakni Prof. W. Cole Durham, ahli bidang HAM dan hak-hak beragama di dunia, bukan diundang MK. Jadi keliru apabila mengatakan MK mengundang ahli. Kami tidak pernah mengundang, tapi karena yang berperkara mengajukan, maka MK tidak bisa menolak,” terangnya.
Sementara perihal saran sebagian kalangan agar MK memfasilitasi pertemuan ilmiah untuk membahas UU Penodaan Agama ini, Mahfud menjawab bahwa forum sidang MK adalah merupakan forum yang ilmiah.
”Semua saksi dan ahli yang tampil di sidang MK itu ulama, profesor, doktor, budayawan, seniman ahli untuk menilai permasalahan dari berbagai sudut pandang. Namun nanti putusannya adalah putusan hukum,” tegasnya di hadapan para wartawan.
Mahfud di akhir keterangannya menegaskan bahwa yang diputuskan MK adalah keputusan hukum, bukan keputusan ilmiah. Hal ini penting dibedakan karena jika kesimpulan ilmiah belum tentu mengikat, dan bisa bermacam-macam. (RN Bayu Aji)