JAKARTA (SI) – Permohonan uji materi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait pasal penandaan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak memunculkan perdebatan.
Bupati Jembrana I Gede Winasa, pemohon, meminta agar penandaan melalui mekanisme elektronik (electronic voting/ e-voting) diakomodir. Pemerintah juga tidak mempersoalkan dengan sistem tersebut dalam pilkada. “Jadi, tidak ada perdebatan. Pemohon dan pemerintah sudah sepaham. Jadi, pada sidang selanjutnya majelis hakim tinggal menyimpulkan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD dalam sidang uji materi UU Pemda terkait dengan pelaksanaan e-voting dalam pilkada di Gedung MK kemarin.
Sekadar diketahui, Bupati Jembrana I Gede Winasa mengajukan uji materi Pasal 88 pada UU Pemda yang berbunyi,“Pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara.” Gede Winasa meminta agar pasal tersebut dibatalkan. Sebab, telah menghambat usaha pemohon dalam melaksanakan pilkada dengan mekanisme e-voting.Winasa meminta agar pemilihan secara elektronik diakomodir. Sehingga, Pilkada Jembrana pada pertengahan 2010 dapat dilaksanakan dengan mekanisme e-voting.
E-voting adalah mekanisme pemilihandenganmenggunakanperangkat elektronik.Pemilih tinggal menyentuh gambar calon yang dipilih dengan cara menyentuh layar komputer. Mekanisme tersebut dinilai lebih hemat dan efektif. Sementara itu,staf ahli Menteri Dalam Negeri Zuhdan Arif mengatakan, pemerintah sepakat dengan permohonan Gede Winasa. Bahkan, dia mengatakan bahwa pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk menggunakan mekanisme e-voting. ”Yang jelas lebih hemat, akurat, dan dapat diterima,” katanya saat memberi keterangan pemerintah dalam sidang kemarin. Namun, Zuhdan mengatakan, langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara nasional.
Sebab, kondisi antara satu daerah dengan daerah lain berbeda. Sehingga, yang dapat melaksanakan e-voting adalah daerah yang memang sudah mampu secara sarana dan sumber daya manusia. Pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik juga dinilai tidak akan memunculkan sengketa dalam pilkada. Sebab, proses pemilihan dilakukan dengan cepat dan akurat. Ahli Teknologi Informasi dari Jembrana I Putu Agus Swastika mengatakan, dengan e-voting, seseorang tidak dapat memilih lebih dari satu kali. ”Jika ada yang berusaha memilih lebih dari satu kali,maka otomatis akan ditolak,”jelasnya.
Dalam persidangan di MK kemarin, mekanisme pemakaian evotingjuga diperagakan.Seseorang hanya menyentuh gambar yang dipilih satu kali. Setelah proses pemilihan selesai, mekanisme penghitungan pun otomatis dapat dilakukan. Caranya, dengan menekan kotak bertuliskan result,hasil perolehan suara otomatis dapat diketahui. Adapun mengenai uji materi tersebut, pada sidang mendatang MK akan memutuskan apakah sistem e-votingdapat dilaksanakan atau tidak. (kholil)
Sumber www.seputar-indonesia.com