Muchus Budi R. - detikNews
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan sejak dirikan MK telah membatalkan 58 UU yang dinilai bermasalah. Sedangkan hingga saat ini masih ada 45 lagi UU yang dipersoalkan publik sehingga perlu diajukan ke MK untuk diuji, baik sebagai uji materi maupun uji formal.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Mahfud MD, kepada wartawan di Solo usai menjadi pembicara kunci dalam seminar tentang arah dan strategi kebijakan legislasi nasional di Hotel Sahid Jaya, Solo, Sabtu (20/2/2010).
"Sudah ada 58 undang-undang yang dibatalkan pemberlakuannya oleh MK. Saat ini masih ada 36 lagi undang-undang yang sedang diuji atau didengar di persidangan. Selain itu juga terdapat 9 undang-undang yang diajukan namun belum mendapat nomer perkara
karena memang baru diajukan," ujarnya.
Mahfud mengatakan, kebanyakan UU yang diajukan ke MK memang untuk dilakukan uji materi atau terkait dengan isi UU tersebut. Namun demikian ada juga UU yang diajukan ke MK untuk dilakukan uji formal, yaitu terkait prosedur penetapannya dinyatakan
tidak sah menurut hukum.
Mahfud menyontohkan, saat ini ada sebuah UU yang diajukan ke MK untuk dilakukan uji formal. Mahfud menyebut UU dan pihak yang mengajukannya, namun dia meminta nama UU dan pihak yang mengajukannya tidak ditulis.
Yang dipersoalkan oleh pihak yang mengajukan, menurut Mahfud, adalah disebutkan bahwa UU tersebut ditetapkan secara aklamasi oleh DPR. Padahal dalam kenyataannya saat penetapan ada satu fraksi yang menolak dan satu fraksi lagi minderheidsnota (memberikan catatan khusus).
Persoalan lainnya adalah persoalan kuorum saat penetapan UU tersebut. Dari 560 anggota DPR, hanya dihadiri 96 orang atau dibawah 100 orang namun tetap dinyatakan kuorum. "Nantinya persoalan-persoalan tersebut akan didengar dan diuji kebenarannya
di persidangan MK," kata Mahfud.
(mbr/djo)