Muhammad Alim: Berlomba-lombalah Menegakkan Hukum
Senin, 22 Februari 2010
| 21:30 WIB
Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat memberikan ceramah kepada para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang.
Jakarta, MKOnline - “Peradilan yang sederhana, cepat dan tanpa biaya demi menegakkan keadilan harus didahulukan. Kalau dalam pendekatan islam terdapat hadist nabi yakni fastabiqul Khoirot yang artinya berlomba-lombalah dalam urusan kebaikan. Nah, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan itu dan akan selalu menerapkannya ke depan,” ucap Muhammad Alim saat menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Muhammadiyah Magelang di MK, Jum’at (19/02).
Muhammad Alim menambahkan bahwa MK sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa antar lembaga negara, penyelesaian sengketa pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presdiden dan Wakil Presiden (impeachment), selalu memegang prinsip persamaan kedudukan di muka hukum.
“Tidak ada pembedaan mengenai Pemohon yang mengajukan permohonan di MK. Prinsip persamaan (equality before the law) tersebut diterapkan,” tutur Muhammad Alim kepada para mahasiswa.
Dalam mengadili norma Undang-Undang terhadap UUD 1945, MK juga melihat kebenaran secara materil bukan sebatas kebenaran formil.
“Memang Uudang-Undang merupakan hasil kesepakatan bersama yakni melalui mekanisme demokrasi. Namun, negara kita merupakan negara hukum sesuai UUD 1945. MK inilah yang kemudian mengontrol Undang-Undang agar sejalan dengan UUD 1945 dalam pendekatan negara hukum (nomokrasi),” terang Muhammad Alim.
Jadi, pungkas Muhammad Alim, apabila undang-undang yang dimohonkan di MK tidak sejalan dengan UUD 1945 maka dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK. Namun, apabila Undang-Undang masih sejalan dan tidak bertentangan maka permohonan yang dimohonkan di MK akan ditolak atau tidak diterima.(RN Bayu Aji)