Uji UU SBSN: Negara Harus Jadi Pelindung Barang Milik Negara
Kamis, 18 Februari 2010
| 14:03 WIB
Majelis Hakim Konstitusi minus Hakim Konstitusi Akil Mochtar menggelar sidang uji UU SBSN, Selasa (16/2), di ruang sidang pleno MK. (Humas MK/Yogi Djatnika)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar uji materi UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN), Selasa (16/02), di ruang sidang pleno MK. Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan Pemerintah, DPR, Saksi, dan Ahli. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 143/PUU-VII/2009 ini dimohonkan oleh Bastian Lubis karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan terkait penggunaan barang milik negara sebagai dasar penerbitan serta aset SBSN. Pihak pemerintah berpendapat bahwa UU SBSN justru semakin selektif dalam menggunakan barang milik negara sebagai aset SBSN. "Jadi barang milik negara bisa dijadikan underlying penerbitan SBSN. Pemerintah tidak begitu saja dalam pelaksanaannya. Hal itu dilakukan secara hati-hati dan selektif," tutur Rahmat Waluyanto. Selain itu, menurut pemerintah, permohonan Pemohon tidak menguraikan secara jelas bagaimana dalil perlakuan khusus yang mengakibatkan hak Pemohon terkurangi ketika diberlakukannya UU ini. "Pemerintah memohon pengujian ini ditolak oleh MK," terang Rahmat. Selanjutnya, Gunawan selaku saksi Pemerintah memberikan pernyataan bahwa SBSN yang kemudian bisa disebut sukuk negara merupakan investasi menjanjikan yang dapat memberikan keuntungan ekonomi. "Sukuk negara relatif aman karena akuntabel dan transparan. Saya mendapatkan keuntungan karena dana akan aman dan dapat menumbuhkan minat kepada masyarakat Indonesia," ujarnya. Sementara itu, menurut ahli Pemohon, Dr. Muchsan, negara harus menjalankan fungsinya sebagai pelindung barang milik negara. Terdapat hipotesa tentang negara dan barang milik negara, yakni semakin besar kekuasaan negara maka semakin kecil kebebasan, begitu sebaliknya ketika kekuasaan mengecil maka kebebasan semakin tinggi dalam berkreasi. "Jadi negara harus dibatasi dan kapasitasnya hanya menjadi pelindung. Ada dua hal terkait fungsi pelindung yakni menjaga barang agar dapat dimanfaatkan dan kemudian meningkatkan manfaat barang demi masyarakat luas," kata Muchsan.
Ia menambahkan, negara bukan pemilik. "Kalau menjadi pemilik, negara akan ikut berpengaruh dalam penjualan dan lainnya. Apabila kita menggunakan pendekatan hukum perdata, menurut saya kurang tepat. Apabila hanya berdasar pendekatan hukum perdata, maka hal itu bisa bergeser menjadi penguasa sekaligus pemilik," tegasnya. Hakim Konstitusi Muhamad Alim meminta kepada semua pihak untuk membuat rumusan mengenai APBN sebagai pemasukan negara. "Dengan adanya SBSN yang katanya untuk APBN, bagaimana dengan pajak. Praktek perimbangan dan perbandingannya harus bisa diuraikan, baik oleh Pemohon maupun pihak yang berkaitan dalam persidangan uji UU SBSN ini," katanya. Setelah dianggap cukup mendengar keterangan dari berbagai pihak di persidangan, ketua Majelis Sidang, Moh. Mahfud MD meminta kepada masing-masing pihak yang beracara untuk membuat kesimpulan akhir sidang karena persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan. (RN Bayu Aji)