Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan uji materi UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait ketentuan mekanisme penjualan aset perseroan, Senin (15/02), di ruang sidang panel MK. Perkara permohonan yang teregistrasi dengan nomor 2/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Dr. Bambang N. Rachbani dan PT. Rezeki Murni karena merasa hak-haknya dirugikan akibat berlakunya Pasal 102 ayat (1) dan Pasal 102 ayat (5) UU Perseroan Terbatas.
Dalam agenda perbaikan permohonan ini, kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa dalam permohonan telah diberikan dalil-dalil hubungan pemegang saham dengan PT dan juga menjelaskan PT dalam menjalankan usahanya sesuai dengan tujuan dan fungsinya. "Pemegang saham seharusnya lebih mementingkan kepentingan perusahaan daripada kepentingan pribadi sebagai pemegang saham," tutur Rahman Bakary.
Rahman Bakary menambahkan bahwa Pemohon merupakan salah satu pemilik saham di PT Bina Nusa Rama (BNR) yang didirikannya bersama dengan International Development Services Inc (IDS) yang merupakan salah satu anak usaha Mc Donald’s (McD) dengan maksud dan tujuan melakukan pembangunan dan pengusahaan gedung untuk restoran McD.
Namun dalam kenyataannya, ketika rapat umum luar biasa pemegang saham, pihak Pemohon tidak diikutkan dan kemudian aset PT BNR dijual kepada pihak PT Rekso Nasional Food (RNF). "Pemegang saham minoritas di sini tidak lagi memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan harta benda yang dikuasainya sebagaimana diatur dan dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945," terangnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menanggapi dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon. "Titik tekan seharusnya di mana letak inkonstitusionalnya antara Pasal yang diajukan dengan alat uji yakni UUD 1945. Penerapan undang-undang yang diajukan Pemohon sebagai dalil, bisa jadi kasuistik saja," ungkapnya.
Achmad Sodiki juga menanyakan langkah hukum apa yang telah ditempuh oleh Pemohon sebelum mengajukan uji materi UU PT ini ke MK. Pemohon menjawab bahwa pihaknya telah meminta PT yang bersangkutan agar diperiksa oleh pengadilan negeri, namun tidak dikabulkan. (RN Bayu Aji)