Ketua MK Nilai RPM Konten Media Inkonstitusional
Kamis, 18 Februari 2010
| 07:19 WIB
Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstutusi Mahfud MD mengkhawatirkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia justru inkonstitusional. Setiap pengaturan yang mengarah kepada pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM) tak dapat diatur melalui peraturan menteri.
"Setiap peraturan yang akan membatasi hak asasi yang sudah ditentukan oleh konstitsi itu hanya boleh dibatasi dengan undang-undang," tegasnya di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman antara MPR dan MK tentang konstitusi dan budaya sadar berkonstitusi di aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (16/2).
Ia beralasan dengan ayat 2 Pasal 28 J UUD 1945, lanjut Mahfud, HAM memang bisa dibatasi dengan undang-undang untuk kepentingan moral, agama, dan keamanan. Namun, Mahfud menegaskan, pembatasan HAM yang diatur dalam bentuk selain UU, maka peraturan tersebut adalah inkonstitusional.
Kontroversi RPM tersebut terkait dengan beberapa pasalnya yang dinilai beberapa pihak bertentangan dengna UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rancangan itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (Pasal 3 sampai 7) dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (Pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (Pasal 22 sampai 29).
Padahal, dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan, terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel, dan larangan penyiaran. Pemberlakuan RPM ini dikhawatirkan tidak hanya membatasi pers tapi juga melanggar HAM. "Kalau isinya membatasi hak asasi serta membatasi hak rakyat untuk menyatakan pendapat dan berekspresi ini jelas salah. Pembatasan hal-hal tersebut harus dengan UU," tandasnya.
Vini Mariyane Rosya, Media Indonesia.com